Di Daerah ini Boleh Menikah Kalau Sudah Vaksin

Selasa, 31 Agustus 2021 – 12:03 WIB
Ilustrasi - Tim Satgas Covid-19 DKI Jakarta menempelkan stiker di rumah yang penguninya sudah divaksinasi di kawasan RW 05 Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (13/8/2021). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, GORONTALO - Masyarakat di daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo baru boleh melangsungkan pernikahan jika sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin mengharuskan seluruh calon pengantin wajib vaksin COVID-19.

BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Jangan Redam Kritikan Masyarakat

"Tidak hanya itu, seluruh keluarga calon pengantin selaku penyelenggara kegiatan pernikahan pun wajib vaksin COVID-19."

"Jika tidak, pemerintah daerah belum akan menerbitkan izin penyelenggaraan kegiatan pernikahan."

BACA JUGA: Pesangon Wamen Rp 580 Juta, Sudah Diteken Presiden Jokowi

"Ini penegasan dalam upaya menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19," ujar Indra di Gorontalo, Senin (30/8).

Menurutnya, pemerintah daerah berupaya meningkatkan capaian warga penerima vaksinasi COVID-19 di daerah itu yang masih tergolong rendah.

BACA JUGA: Kinerja Kapolri dan Panglima TNI Efektif Tekan Penyebaran COVID-19

Calon pengantin, peserta didik usia 12 tahun hingga 17 tahun dan orang tua, karyawan toko, pemilik ataupun pengendara kendaraan roda dua, roda tiga (becak motor) hingga roda empat, wajib vaksin COVID-19.

Mengingat dari 99 ribu sasaran, baru 35 ribu orang yang vaksin.

"Kita masih ada pekerjaan rumah sekitar 64 ribu sasaran lagi yang belum vaksin," katanya.

Dia berharap seluruh masyarakat mendukung vaksinasi COVID-19 di daerah itu untuk kepentingan kesehatan bersama.

"Saya bersikap tegas sebab tidak ingin ketika terjadi lonjakan kasus positif COVID-19, masyarakat akan menyalahkan pemerintah daerah."

"Padahal kegiatan sosialisasi, edukasi dari hoaks dan penyiapan fasilitas telah optimal dilakukan," katanya lagi.

Selain gerai vaksinasi di pusat pemerintahan baik di halaman kantor bupati, kantor desa dan lokasi strategis lainnya, kegiatan vaksinasi tetap berlangsung setiap hari di 15 puskesmas tersebar di 11 kecamatan.

Pemerintah daerah menargetkan setiap hari ada 20 orang yang divaksin COVID-19.

Sehingga dari total 123 desa, akan ada 2.460 orang setiap hari yang mendapatkan vaksinasi tersebut.

Dengan begitu kata dia, target tuntas vaksinasi dapat tercapai dalam kurun waktu 2 bulan.

"Kami optimistis pada November 2021 seluruh sasaran vaksinasi di daerah ini telah tuntas divaksin," imbuhnya.

Dia berharap masyarakat tidak menolak untuk vaksin. Sebab vaksin halal, aman dan menyehatkan.

Jika ada yang tidak dapat melakukan vaksin karena alasan kesehatan yang dialami, tidak ada pemaksaan.

Sebab sebelum divaksin akan dilakukan pemeriksaan kesehatan atau skrining oleh tim dokter.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler