Sudah 30 Jaksa Nakal Dipecat

Kamis, 09 Desember 2010 – 06:46 WIB

JAKARTA - Kejaksaan terus melakukan pembersihan internal dari jaksa nakalHal ini dibuktikan dengan telah dipecatnya 30 jaksa bermasalah karena terlibat berbagai tindak pidana maupun pelanggaran berat

BACA JUGA: MA Perberat Hukuman untuk Koruptor

Jumlah ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun 2009 yang hanya 18 jaksa.

Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Rabu (8/12), mengatakan, jumlah jaksa nakal itu kemungkinan bertambah sebab tahun 2010 belum selesai
Selain pemecatan, lanjut dia, selama periode Januari sampai 8 Desember 2010, pihaknya juga telah mencopot 40 jaksa dari jabatannya.

"Ini bukti kita tidak seperti tudingan LSM, bahwa kita selalu melindungi teman sendiri," ucap Marwan di depan anggota Komisi III DPR RI

BACA JUGA: Kasus Sisminbakum Bisa Seret Tersangka Baru

Dengan penerapan sanksi tegas, lanjut dia, diharapkan tren pelanggaran di jajaran Adhyaksa itu bisa menurun.

Sebaliknya bagi jaksa berprestasi, penghargaan juga akan diberikan
Jaksa Agung Basrief Arief bahkan berjanji akan mengeluarkan aturan baru untuk memberikan kesetaraan, atau bahkan penghargaan terhadap jaksa yang diperbantukan di lembaga hukum lain seperti KPK

BACA JUGA: Ada Korupsi di Mahkamah Konstitusi

"Rinciannya akan saya jabarkan lewat Perja (Peratiuran Jaksa Agung)," kata Basrief.

Sampai sekarang sebanyak 35 jaksa diperbantukan sebagai penyidik dan penuntut di KPKSesuai UU KPK, mereka hanya bisa bertugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang lagi 4 tahunSetelah itu mereka bisa memilih kembali ke kejaksaan atau menjadi pegawai tetap KPK(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler