JAKARTA - Kejaksaan terus melakukan pembersihan internal dari jaksa nakalHal ini dibuktikan dengan telah dipecatnya 30 jaksa bermasalah karena terlibat berbagai tindak pidana maupun pelanggaran berat
BACA JUGA: MA Perberat Hukuman untuk Koruptor
Jumlah ini naik hampir dua kali lipat dibanding tahun 2009 yang hanya 18 jaksa.Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Rabu (8/12), mengatakan, jumlah jaksa nakal itu kemungkinan bertambah sebab tahun 2010 belum selesai
"Ini bukti kita tidak seperti tudingan LSM, bahwa kita selalu melindungi teman sendiri," ucap Marwan di depan anggota Komisi III DPR RI
BACA JUGA: Kasus Sisminbakum Bisa Seret Tersangka Baru
Dengan penerapan sanksi tegas, lanjut dia, diharapkan tren pelanggaran di jajaran Adhyaksa itu bisa menurun.Sebaliknya bagi jaksa berprestasi, penghargaan juga akan diberikan
BACA JUGA: Ada Korupsi di Mahkamah Konstitusi
"Rinciannya akan saya jabarkan lewat Perja (Peratiuran Jaksa Agung)," kata Basrief.Sampai sekarang sebanyak 35 jaksa diperbantukan sebagai penyidik dan penuntut di KPKSesuai UU KPK, mereka hanya bisa bertugas selama 4 tahun dan bisa diperpanjang lagi 4 tahunSetelah itu mereka bisa memilih kembali ke kejaksaan atau menjadi pegawai tetap KPK(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Redaktur : Tim Redaksi