jpnn.com - PALANGKA RAYA – Keterangan mengejutkan disampaikan terdakwa Fahreza alias Reza (25) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya yang menyidangkan kasus penikaman yang menewakan Sugiannor. Pria yang menikah siri dengan DA itu mengaku tidak mengetahui kalau istrinya bekerja sebagai pekerja seks komersial.
Reza mengaku tidak tahu jika istrinya pernah melayani korban. Yang diketahui terdakwa, DA yang juga terdakwa di kasus penusukan ini mendatangi korban untuk mengembalikan kartu ATM saja.
BACA JUGA: Nenek 80 Tahun Tewas Tercebur Sumur Saat Hendak Berwudu
Diberitakan sebelumnya kasus yang terjadi 15 Mei 2015 lalu itu menarik perhatian masyarakat. Khususnya kisah di balik penusukan yang menewaskan Sugiannor bahwa terdakwa DA datang untuk meminta uang kekurangan jasa kencan.
“Jadi saudara tidak tahu, kalau istri saudara itu datang untuk meminta kekurangan uang kencan?” tanya ketua majelis hakim Rerung Patangloan dalam persidangan di PN Palangkaraya seperti dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Sabtu (29/8).
BACA JUGA: Diserang Tetangga yang Kurang Waras, Ibu Hamil Terluka
Usai mendengar pertanyaan tersebut, terdakwa sempat terdiam, lalu menjawab tidak tahu. Sementara itu, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sriyanto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memperlihatkan barang bukti kepada terdakwa.
Dari dalam plastik terdapat beberapa lembar pakaian. Ternyata pakaian tersebut hanya milik pelaku saja. Sementara pakaian milik korban tidak ada. Persidangan kembali dijadwalkan pada pekan depan, Kamis (3/9). Pada sidang lanjutan ini rencananya JPU membacakan surat tuntutannya. (ila/tur/jpnn)
BACA JUGA: Ratusan Ribu Buruh Terancam PHK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasangan Calon Kada Wajib Laporkan Akun Media Sosial
Redaktur : Tim Redaksi