Di Depan Ibu, Remaja Pelaku Pencabulan Divonis 26 Bulan

Minggu, 27 November 2016 – 11:23 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - SAMARINDA – Realita (nama samaran) mengisi masa remajanya dengan duduk di kursi pesakitan.

Remaja 17 tahun itu menjalani sidang tuntutan dilanjutkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (25/11).

BACA JUGA: Kota Semarang Mulai Masuk Radar Pariwisata

Dia didakwa Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Realita dituduh melakukan hubungan tak senonoh terhadap Cinta (nama samaran).

BACA JUGA: Sadis! Ayah Tusuk Korban, Anak Juga Ikut Membunuh

Realita menyetubuhi remaja putri 14 tahun itu di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto.

Realita didampingi sang ibu kala menjalani persidangan tersebut.

BACA JUGA: Aduh Nek, Bukannya Rajin Ibadah Malah Jual Pil Koplo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supryanto menuntutnya dengan Pasal 82 Ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak.

Agus menuntut pemuda putus sekolah itu dengan pidana empat tahun penjara.

Menurut jaksa, dari fakta persidangan, Realita terbukti melakukan bujuk rayu kepada korban.

“Hasilnya, orang tua korban tak terima dan melaporkan hal itu ke polisi,” ujar Agus setelah persidangan.

Mendengar tuntutan jaksa, Realita tampak tegang.

Beberapa kali dia melihat sang bunda yang duduk di kursi pengunjung sidang..

Sidang dilanjutkan pembacaan putusan oleh hakim Joni Kondolele.

Joni menerangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa melanggar norma asusila.

Sementara yang meringankan, selama proses persidangan, Realita berkelakuan baik.

Selain itu, terdakwa masih muda dan diharap bisa memperbaiki perbuatannya.

“Atas hal-hal tersebut, majelis memutuskan hukuman 26 bulan kepada terdakwa,” ujar Joni.

Hukuman tersebut dipotong masa tahanan. Realita menerima keputusan itu. (fch/ndy/k11/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Warga Tiongkok Cari Emas di Kalimantan Secara Ilegal, Nih Fotonya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler