jpnn.com - PURUK CAHU–Ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan yang terjadi di Desa Muara Tupuh, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura.
Sang ayah, JL bersama anak berinisial NL yang masih di bawah umur menghabisi LO, awal November lalu.
BACA JUGA: Aduh Nek, Bukannya Rajin Ibadah Malah Jual Pil Koplo
JL lebih dulu ditangkap polisi. Sedangkan NL baru saja diamankan.
NL ikut memukul korban dengan sebuah kayu.
BACA JUGA: 5 Warga Tiongkok Cari Emas di Kalimantan Secara Ilegal, Nih Fotonya
Setelah itu, dia menebaskan parang ke korban.
Sementara Jamal yang membawa sebilah belati dua kali menusuk LO.
BACA JUGA: Pria Beristri tak Kuat Hadapi Godaan Setan, Remaja Jadi Korban
“Bertambahnya tersangka ini atas pengembangan dari penyidikan,” jelas Kapolres Murung Raya (Mura) AKBP Andy Rumahorbo sebagaimana dilansir laman Kalteng Pos, Sabtu (26/11).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan sadis itu, NL dikenakan Pasal 338 Junto Pasal 55 dan 170 ayat 3.
“Pelaku belum terbukti melakukan pembunuhan berencana,” tambah Kasatreskrim AKP Benito SIK. (ren/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir di Mana-Mana, Rumah Sakit Pun Terendam
Redaktur : Tim Redaksi