jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum terkait putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Putusan itu dibacakan hari ini, Selasa (12/5) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati yang membacakan putusan menyatakan, menerima permohonan praperadilan Ilham untuk seluruhnya. Dalam putusannya, hakim Yuningtyas menyatakan, KPK tidak memiliki dua alat bukti yang cukup terkait dengan penetapan tersangka Ilham.
BACA JUGA: PN Jaksel Batalkan Penyidikan KPK atas Mantan Wako Makassar
"Kami menghormati putusan hakim, namun demikian kami akan mengambil langkah hukum terkait putusan hakim tersebut," kata Pelaksana Tugas pimpinan KPK Johan Budi SP ketika dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Johan menjelaskan, praperadilan tidak membicarakan mengenai materi kasus. Dia mengakui, dalam proses sidang permohonan praperadilan, KPK tidak menunjukan bukti-bukti secara materiil.
BACA JUGA: Kembangkan Pemeriksaan untuk Jerat Tersangka Lain Kasus Kondensat
"Karena kami anggap praperadilan itu tidak bicara subtansi materi tapi prosedur," tandas Johan.
Seperti diketahui, Ilham ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Reshuffle Bukan Sekadar Bongkar Pasang Menteri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Robby Germo Pasang Badan, Penyidikan Polisi jadi Sulit
Redaktur : Tim Redaksi