jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan mantan wali kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin untuk mempersoalkan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjeratna sebagai tersangka. Hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati menyatakan KPK tak punya cukup bukti untuk menjerat Ilham sebagai tersangka korupsi.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar Selasa (12/5), Hakim Yuningtyas menyatakan bahwa penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti dalam proses penyidikan. Karenanya, penyidikan dianggap tidak sah.
BACA JUGA: Kembangkan Pemeriksaan untuk Jerat Tersangka Lain Kasus Kondensat
“Dalam persidangan termohon (KPK, red) tidak bisa membuktikan dua alat bukti itu. Oleh karena itu, maka hakim dalam pertimbangannya memutuskan penetapan tersangka Ilham Arief Siradjuddin tidak sah secara hukum,” kata Yuningtyas saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya KPK pada 7 Mei 2014 lalu menjerat Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PDAM Kota Makassar. Politikus Partai Demokrat itu dianggap telah merugikan keuangan negara Rp 38,1 miliar.
BACA JUGA: Reshuffle Bukan Sekadar Bongkar Pasang Menteri
Tersangka lain dalam kasus itu adalah Hengky Wijaya, direktur utama di PT Traya Tirta Makassar. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(jpnn)
BACA JUGA: Robby Germo Pasang Badan, Penyidikan Polisi jadi Sulit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketidakhadiran Mega di Kongres Demokrat
Redaktur : Tim Redaksi