jpnn.com, KETAPANG - KPU Ketapang mengaku mendapatkan informasi terkait adanya warga negara asing (WNA) yang masuk dalam draf kartu keluarga (KK) pada salah satu keluarga di Ketapang. WNA tersebut berasal dari Korea dan berjenis kelamin perempuan.
Anggota KPU Ketapang, Jami Surahman mengatakan, ditemukannya WNA yang diduga masuk dalam KK tersebut berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ketapang. "Yang melapor itu kepala dinasnya," katanya, seperti diberitakan Pontianak Post (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: WNA Belanda dan Italia Masuk DPT Pemilu 2019
Dia menjelaskan, Kadisdukcapil memberitahukan bahwa ada WNA yang masuk di database kependudukan. Pihak KPU kemudian meminta data tersebut.
"Setelah dicek, WNA yang bersangkutan ini KK-nya dikeluarkan masih belum ditandatangani oleh kepala dinas. KK-nya masih dalam bentuk draf," jelasnya.
BACA JUGA: Pengamat Intelijen : Ada Upaya Kelompok Tertentu untuk Delegitimasi Pemilu
BACA JUGA: Sebanyak 109 WNA Punya KTP Bekasi
Di dalam draf KK tersebut, WNA tersebut berasal dari Korea dan berjenis kelamin perempuan atas nama Kim Soh Yon. Dia masuk dalam KK salah satu warga Jalan Merdeka Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan. Yang bersangkutan merupakan istri dari kepala keluarga dan mempunyai tiga anak.
BACA JUGA: KPU Gerak Cepat Coret Nama Dua WNA dari DPT Pemilu
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk memastikan apakah dia masih berstatus WNA atau sudah WNI, hari ini KPU bersama Bawaslu dan Capil akan melakukan rapat koordinasi.
"Kami akan melakukan koordinasi apakah KTP Elektronik yang bersangkutan ini sudah dikeluarkan oleh capil atau belum. Kalau memang sudah dikeluarkan oleh capil, kami akan melakukan vaktual dengan yang bersangkutan. Sejak kapan dia berada di Indonesia, kemudian apakah sudah berubah status menjadi WNI," ungkapnya.
Anggota KPU yang juga bertugas di Divisi Perencanaan Data dan Informasi ini menambahkan, tindak lanjut dari KPU antara lain akan melakukan pengecekan di DPT. Kalau sudah masuk dalam DPT, tapi masih berstatus WNA, maka akan dicoret dari DPT.
"Kalau memang dia tidak masuk DPT tapi yang bersangkutan sudah resmi berpindah status jadi WNI, maka bisa menjadi DPK (daftar pemilih khusus)," paparnya.
BACA JUGA: WNA Belanda dan Italia Masuk DPT Pemilu 2019
"Kalau hasilnya KTP Elektronik yang dikeluarkan itu ilegal dan tidak mempunyai dokumen berbentuk KK, maka tidak akan mendapatkan hak pilih. Untuk mendapatkan KTP elektronik itu harus punya KK yang sah. Sementara KK yang ada saat ini berupa draf. Jika memang ilegal, KTP elektronik akan ditarik dan data kependudukan di capil juga akan dihapus," lanjut Jami.
Dia juga menambahkan, di dalam draf KK itu dokumen imigrasi WNA tersebut lengkap. Mulai dari nomor paspor hingga nomor Kitas.
"Asumsi kami saat ini, capil ini mengeluarkan draf ini tanpa sepengetahuan kepala dinas. Kami bisa melihat dari draf ini, draf ini dikeluarkan tertanggal 6 Februari 2019," pungkasnya. (afi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh, Ada Nama Tiga WNA Terdaftar Coblos di Pemilu
Redaktur & Reporter : Soetomo