jpnn.com, KEDIRI - KPU Kabupaten Kediri mencoret nama Warga Negara Asing (WNA) yang masuk daftar pemilih tetap di Kecamatan Kandangan dan Kecamatan Kandat.
Melalui kerja sama dengan Dispendukcapil, nama dua WNA itu ditemukan memiliki e-KTP elektronik dari luar Kabupaten Kediri.
BACA JUGA: Waduh, Ada Nama Tiga WNA Terdaftar Coblos di Pemilu
BACA JUGA : Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
Dua warga negara asing berinisial P perempuan asal wilayah Kecamatan Kandangan dan R laki laki asal wilayah Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
BACA JUGA: Ditemukan Lagi WNA Ber-KTP Masuk DPT Pemilu 2019
Keduanya resmi dicoret dari daftar pemilih tetap pemilih di TPS.
"Temuan ini diketahui usai adanya masukkan masyarakat atas keduanya, selain itu sesuai data keduanya sudah lebih dari 2 tahun memiliki KTP elektronik yang dikeluarkan oleh kependudukan luar Kabupaten Kediri," jelas Eka Wisnu Wardana, Komisioner KPU Kabupaten Kediri.
BACA JUGA: Wah, Ditemukan Surat Suara Rusak di Kardus Terbuka
BACA JUGA : Ditemukan Lagi WNA Ber-KTP Masuk DPT Pemilu 2019
Wisnu panggilan akrabnya, menegaskan sejauh ini keduanya sesuai pengakuannya telah melakukan pengurusan pindah dari WNA ke WNI sesuai dengan kartu keluarga yang dimiliki usai menikah dengan WNI.
BACA JUGA : Waduh, Ada Nama Tiga WNA Terdaftar Coblos di Pemilu
Sebelumnya pokja KPU Kabupaten Kediri menemukan adanya 21 WNA yang terdata tapi hanya dua yang sempat masuk ke DPT. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada WNA Punya KTP Masuk DPT, Bukan Isapan Jempol!
Redaktur & Reporter : Natalia