jpnn.com, MADIUN - Bawaslu Kota Madiun menemukan ada nama Warga Negara Asing (WNA) yang ditengarai masuk dalam daftar pemilih untuk pemilu 2019.
BACA JUGA : Ada WNA Punya KTP Masuk DPT, Bukan Isapan Jempol
BACA JUGA: Ditemukan Lagi WNA Ber-KTP Masuk DPT Pemilu 2019
Sesuai data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, terdapat 35 WNA yang berdomisili di Kota Madiun. Sebanyak 27 WNA di antaranya telah mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp).
"Berdasarkan data itu, Bawaslu langsung menelusuri nama-nama WNA yang terindikasi masuk DPT," ujar Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko.
BACA JUGA: Wah, Ditemukan Surat Suara Rusak di Kardus Terbuka
BACA JUGA : Kemendagri Jawab Isu e-KTP WNA Bisa Dipakai Mencoblos
Dia menjelaskan hasil klarifikasi ke KPU Kota Madiun, ada tiga nama WNA masuk dalam DPT.
BACA JUGA: Ada WNA Punya KTP Masuk DPT, Bukan Isapan Jempol!
Bwaslu akan terus memantau dan mengawasi agar 3 WNA yang terdata dalam DPT tidak mendapatkan surat S6 atau surat undangan mencoblos di tps tempat tinggalnya.
"3 WNA tersebut terdaftar di TPS 7 Tawangrejo, TPS 15 Pandean dan TPS 2 Pilangbango," jelas Kokok.
BACA JUGA : Kemendagri: WNA Boleh Punya e - KTP, tetapi Dilarang Mencoblos
Sementara itu, pihak KPU Kota Madiun belum berkomentar terkait tiga WNA yang masuk dalam DPT pemilu 2019 tersebut.
Bawaslu merekomendasikan pencabutan nama-nama WNA tersebut ke KPU. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadwal dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS
Redaktur & Reporter : Natalia