Di Markas KPK, Komisi III Berjanji Tak Akan Lindungi Anggota Dewan Korup

Selasa, 07 Juli 2020 – 20:39 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI memastikan tidak akan melindungi anggota dewan yang terlibat kasus rasuah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komitmen ini dinyatakan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery setelah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK, Selasa (7/7).

Herman menerangkan, pihaknya dalam RDP ini hanya ingin bertukar pikiran terkait sejumlah kasus di KPK. Termasuk kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni di kasus korupsi Bakamla, Herman mengaku akan membiarkan proses hukum tetap pada jalannya.

BACA JUGA: DPR Minta KPK Awasi Penumpang Gelap dalam Pengelolaan Dana Covid-19

"Tidak ada conflik of interest, kami profesional saja," kata Herman.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menekankan kunjungan Komisi III DPR RI ini tidak akan mempengaruhi proses penyelidikan atau penyidikan yang berjalan di lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA: Komisi III DPR Kunjungi Rutan KPK, Herman Hery: Kami Hanya Lewat di Depannya Saja

Nawawi juga menilai tidak ada hubungan antara kedatangan Komisi III DPR RI ini dengan perkara yang menyenggol Sahroni.

"Kami melihat RDP ini dilaksanakan antarlembaga, tidak bicara soal personalnya," jelas Nawawi.

BACA JUGA: Perdana, Komisi III DPR Gelar RDP di Gedung KPK

Sebelumnya diketahui, KPK mendapatkan informasi adanya dugaan aliran duit dari PT Merial Esa (ME) kepada Ahmad Sahroni. PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap proyek Bakamla. PT Merial Esa diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

"Informasi-informasi yang ada tentunya itu menjadi masukan bagi penyidik untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi yang lain yang nanti ada berhubungan dengan ke arah pembuktian tentunya," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).

"Ya bagaimana ada di situ kerja sama bisnis yang sudah kami jelaskan di antara saksi Pak Ahmad Sahroni ini dengan tersangka PT ME (Merial Esa) itu yang miliknya Fahmi Darmawansyah itulah kemudian di sana dalami lebih lanjut," sambung Fikri.

Fikri mengatakan informasi itu menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni menerima duit Rp 9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah barang bukti karena masih ditelusuri.

Ahmad Sahroni memang sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap proyek Bakamla pada Jumat (14/2). Sahroni dicecar KPK soal hubungan bisnisnya dengan PT Merial Esa.

Setelah diperiksa KPK, Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu sama sekali mengenai kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sampai mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler