Di Palu, Orang Asing Harus ada Gunanya

Kamis, 15 Juli 2010 – 14:49 WIB

PALU – Kepala Divisi (Kadiv) Imigrasi Kanwil Depkumham Sulteng Ade Endang Dachlan,SH mengatakan, pihaknya saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di SultengHasil dari pengawasan pihak imigrasi kata Ade Endang, saat ini telah melakukan tindakan prefentif terhadap dua orang Warga Negara Asing berkewarganegaraan India dan Brasil.
 
Kedua WNA itu kata Kadiv Imigrasi adalah Sunill Dutt warga Negara India yang ditangkap di Dataran Toili Kabupaten banggai dan Valdir desilva crystal Do Junior warga Negara brasil yang juga mantan pemain sepak bola Persipal palu, yang ditangkap dirumah kontrakannya di Kalukubula.

Ade Endang Dachlan yang ditemui Rabu, (14/7) mengatakan, Kedua WNA tersebut mempunyai kasus yang sama yakni illegal State (tidak punya ijin tinggal.)

BACA JUGA: Pemkot Makassar Menindak Tegas Developer

Keduanya berdomisili di indonesia khususnya Sulteng kata dia, sudah sekitar empat sampai delapan tahun
‘’Terhadap dua orang asing ini masih dalam proses pemeriksaan

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Dipastikan Gila

Nanti kita lihat hasilnya, karena keduanya telah kawin dengan orang Indonesia,’’jelas Ade Endang.

Sementara Ketujuh warga asing lainnya lanjut Kadiv Imigrasi, saat ini tengah melakukan pekerjaan instalasi listrik oleh PLN
Untuk itu ,pihaknya telah mengambil langkah-langkah dan kebijakan meminta keterangan kepada instansi terkait, termasuk PLN

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Hajar Sopir Angkot

Ade melihat, ketujuh WNA yang dipekerjakan oleh PLN tersebut, ada beberapa yang belum terpenuhi dari segi administrasi terhadap kegiatan warga asing tersebutKarena menurut dia, visa yang digunakan ketujuh WNA itu hanya menggunakan visa kunjungan usahaSemestinya, terang Kadiv imigrasi, visa tersebut digunakan untuk warga asing yang datang melakukan kunjungan sekadar urusan bisnis saja

Kepada pihak imigrasi, Jelas Ade, telah meminta kepada PLN untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap ketujuh warga asing tersebutKetujuh warga Negara Asing tersebut, Rajalinga Raja warga Negara India dan Enam lainnya warga Philipina yakni, Rufin, Custodio, Macines, Dela Cruz, Severino dan Dedeles.
 
Sementara, Sunill Dutt dan Valdir desilva crystal Do Junior, dipastikan akan dideportasiMeski mengaku menemui kendala biaya dalam pendeportasian, namun Ade Endang Dachlan mengaku akan melakukan koordinasi dengan kantor pusat imigrasi dan kedutaan luar negeri masing-masing Negara WNA tersebut.

Terkait pengawasan orang asing di sulteng khususnya dipalu, Kepala Divisi imigrasi kanwil Depkumham ini mengaku tetap berupaya untuk menertibkan keberadaan atau aktifitas orang asing‘’Kita berharap agar aktifitas orang asing didaerah ini dapat membawa manfaat kepada masayarakatKarena keberadaan orang asing tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan keresahan dan kerugianBaik dari segi ideologi, social politik serta pertumbuhan ekonomi,’’jelas Ade.

Untuk itu saat ini dirinya sedang menfokuskan penanganan WNA yang terfokus pada peningkatan pengawasanDi samping itu, Ade mengajak instansi terkait untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan keberadaan orang asingSelain itu jelas dia, menfasilitasi pertumbuhan ekonomi daerah dari kebijakan keimigrasian seperti kemudahan mendatangkan infestor asing‘’Dan yang terpenting mengajak partisipasi media dalam melakukan pengawasan serta pemanfaatan keberadaan orang asing didaerah ini,’’ujarnya.(awl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Referendum Mengemuka Karena Kegagalan Otsus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler