Pemkot Makassar Menindak Tegas Developer

Kamis, 15 Juli 2010 – 13:40 WIB

MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar akan bertindak tegas terhadap para developerSurat Izin prinsip pembangunan tidak akan dikeluarkan sebelum developer menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial(fasos) dalam kompleks yang mereka bangun

BACA JUGA: Tersangka Korupsi Dipastikan Gila

Langkah ini dilakukan lantaran banyaknya fasilitas umum dan fasilitas sosial yang tidak bisa diambil alih pemkot untuk segera dioperasikan meski sudah berumur puluhan tahun.

Peraturan yang dibuat Pemkot Makassar sebetulnya tidak memberatkan para developer
Namun, memang ada standar khusus, terutama mengenai peraturan yang berkaitan dengan pengurusan izin

BACA JUGA: Oknum Satpol PP Hajar Sopir Angkot

JIka fasum dan fasos belum bisa diambil alih oleh pemkot, maka dapat dipastikan surat izin pembangunan tidak akan dikeluarkan

 
Kepala Bagian Humas Pemkot Makassar, Mukhtar Tahir, mengatakan, saat ini, pihak pemerintah tidak bisa lagi sekadar menghimbau developer untuk mengalihkan fasum atau fasos

BACA JUGA: Referendum Mengemuka Karena Kegagalan Otsus

"Kita lebih tegasKalau izin prinsip pembangunan dikeluarkan, fasum dan fasos sudah harus diambil," tegas Mukhtar, Rabu, 14 Juli.

Saat ini, pemkot sesuai hasil pertemuan terakhir yang dipimpin Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, sudah memutuskan untuk mendata ulang aset pemerintahTermasuk di kompleks perumahan

Sebelumnya, anggota Komisi B DPRD Makassar, Farouk M Betta, mengimbau agar pemkot membuat perda tentang inventarisasi asetPerda ini dianggap penting guna mengetahui kepastian jumlah aset yang dimiliki pemkotAturan ini juga bisa melindungi aset pemerintah(amr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas di Malaysia, Beberapa Organ Tubuh Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler