METRO – Sarjono, tersangka dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Tata Kota dan Perumahan (Distakomah) Pemko Metro Lampung, dipastikan mengalami gangguan jiwa alias gilaKepastian ini didapat setelah pihak Kejari Metro meminta bantuan Rumah Sakit Jiwa Kurungannyawa Lampung untuk melakukan tes kejiwaan terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPA Karangrejo Metro Utara, itu.
Karena sudah positif gila, maka proses penyidikan oleh kejari setempat terhadap kasus ini, menjadi terganjal
BACA JUGA: Oknum Satpol PP Hajar Sopir Angkot
Padahal, pengusutan kasus ini sudah sampai tahap pemberkasan’’Kami sudah menerima hasil tes kejiwaan tersangka dari RSJ yang dikirim oleh Rumah Sakit Umum Ahmad Yani (RSUAY)
BACA JUGA: Referendum Mengemuka Karena Kegagalan Otsus
Tersangka dinyatakan gilaBACA JUGA: Tewas di Malaysia, Beberapa Organ Tubuh Hilang
kemarin (14/7)Riyo menjelaskan, pihaknya akan meminta keterangan dokter ahli untuk menjelaskannyaDikonfirmasi mengenai hal itu, Direktur RSUAY Metro drgHendarsyah, M.Mmembenarkan tersangka Sarjono mengalami gangguan kejiwaanDijelaskan, kesimpulan bahwa Sarjono gila didapatkan dari hasil tes kejiwaan RSJ Lampung, yang dikirim ke RSUAY Metro.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, Hendarsyah memaparkan, selain gila, Sarjono juga menderita penyakit lain, yaitu tekanan darah tinggi’’Gula darahnya mencapai 250/DMSeharusya gula darah yang normal 150/DM,’’ terangnya.
Dalam waktu dekat, pihak RS akan mengirim surat keterangan resmi ke Kejari MetroMengenai perlu tidaknya proses hukum dilanjutkan, Hendarsyah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kejari, karena itu bukan ranah kewenangannya(rnn/ary/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bentrok di Tolikara, Empat Tewas
Redaktur : Tim Redaksi