Di-PHK Sepihak, Karyawan Coca Cola Mengadu ke DPR

Senin, 24 Mei 2010 – 11:30 WIB
JAKARTA- Enam karyawan PT Coca Cola wilayah Jakarta Utara dan Barat mengadu ke Komisi IX DPR RIMereka mengadu karena mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh manajemen Coca Cola

BACA JUGA: KY Bahas dengan MA Secara Informal

Bernas Nainggolan mewakili rekan-rekannya mengaku, PHK yang dilakukan PT Coca Cola menyalahi prosedural dan alasan pemecatan dinilai terlalu mengada-ada.

"Kami menerima surat PHK hanya lewat pos
Apa kesalahan kami, kami tidak pernah melakukan korupsi," ucap Bernas yang jabatan terakhirnya sales center manajer di wilayah Jakarta Barat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara manajemen Cola Cola, Dirjen PHI dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/5).

Ditambahkan Andi Suhandi, kasus ini bermula ketika September 2009, pihak manajemen meminta harus menaikkan target penjualan

BACA JUGA: Susno Yakin Hakim Objektif

Jika tidak akan dilakukan reorganisasi
Karena dipaksa meningkatkan share market, Andi yang sales center manajer Jakbar, menjual produknya ke lokasi di luar wilayah penjualan.

"Terpaksa kita menjual di luar wilayah penjualan karena untuk memenuhi target penjualan

BACA JUGA: Jadikan KPK Lembaga Permanen

Toh hasil penjualannya bukan masuk kantong pribadi," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Horasden SimanungkalitSales center manajer wilayah Jakarta Utara ini mengaku syok karena upaya untuk meningkatkan penjualan sesuai permintaan manajemen berakhir petaka.

"Kami hanya minta keadilan sajaKenapa kami di-PHK sepihak, kami juga tidak pernah diberi surat peringatan," tegasnya.

Mereka meminta agar dipekerjakan lagi karena tindakan para supervisor ini untuk memenuhi target penjualan(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KBRI Belanda Gelar Tahlilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler