BACA JUGA: KY Bahas dengan MA Secara Informal
Bernas Nainggolan mewakili rekan-rekannya mengaku, PHK yang dilakukan PT Coca Cola menyalahi prosedural dan alasan pemecatan dinilai terlalu mengada-ada."Kami menerima surat PHK hanya lewat pos
Ditambahkan Andi Suhandi, kasus ini bermula ketika September 2009, pihak manajemen meminta harus menaikkan target penjualan
BACA JUGA: Susno Yakin Hakim Objektif
Jika tidak akan dilakukan reorganisasi"Terpaksa kita menjual di luar wilayah penjualan karena untuk memenuhi target penjualan
BACA JUGA: Jadikan KPK Lembaga Permanen
Toh hasil penjualannya bukan masuk kantong pribadi," ujarnya.Hal yang sama diungkapkan Horasden SimanungkalitSales center manajer wilayah Jakarta Utara ini mengaku syok karena upaya untuk meningkatkan penjualan sesuai permintaan manajemen berakhir petaka.
"Kami hanya minta keadilan sajaKenapa kami di-PHK sepihak, kami juga tidak pernah diberi surat peringatan," tegasnya.
Mereka meminta agar dipekerjakan lagi karena tindakan para supervisor ini untuk memenuhi target penjualan(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KBRI Belanda Gelar Tahlilan
Redaktur : Tim Redaksi