KY Bahas dengan MA Secara Informal

Tangani Kasus Hakim Agung

Senin, 24 Mei 2010 – 05:35 WIB

JAKARTA -- Berbagai macam strategi diterapkan Komisi Yudisial (KY) untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim agungSetelah cara formal tidak membawa hasil, lembaga yang dipimpin Busyro Muquddas itu akan menggunakan cara informal

BACA JUGA: Susno Yakin Hakim Objektif

Rencananya, KY sowan ke Mahkamah Agung (MA) untuk menjalin komunikasi lebih baik


"Kami (KY dan MA) tidak berseteru

BACA JUGA: Jadikan KPK Lembaga Permanen

Mungkin lebih tepatnya miskomunikasi," kata Koordinator Bidang Kerja Sama Antarlembaga KY Soekotjo Soeparto kemarin (23/5)
Karena itu, lanjut Soekotjo, pihaknya akan menjalin komunikasi lebih dekat lagi dengan MA

BACA JUGA: KBRI Belanda Gelar Tahlilan

Terkait dengan pemanggilan hakim agung, ungkap dia, KY selama ini hanya menggunakan surat resmiNamun, MA tidak pernah menggubris

Jumat lalu (20/5) Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, surat pemanggilan yang dilayangkan KY tidak jelasSurat tersebut tak menyebutkan secara rinci apa yang menjadi materi pemanggilan para hakim agung"Kan kami harus mempersiapkan dulu apa yang dibutuhkanKalau tidak tahu, apa yang kami bawa ke sana," ujar Harifin saat itu. 

Selain itu, Harifin mengatakan bahwa KY tidak pernah berkoordinasi dan menjalin komunikasi secara baik dengan MATerutama dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim agung.

Menanggapi sikap MA itu, Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan bahwa dirinya dan jajarannya akan mengadakan pertemuan dengan MABusyro menyebutkan bukan pertemuan formal, namun hanya menjalin komunikasi"Ya, kami akan membicarakan dan bertukar pikiran mengenai persoalan-persoalan yang adaKan katanya kami belum pernah ngobrol barengMungkin inilah saatnyaSiapa tahu ada jalan keluarnya," papar Busyro

Mengenai tempat, tak tertutup kemungkinan MA bertandang ke gedung KYMenurut Soekotjo, soal tempat tidak menjadi masalah serius.   Soal penolakan MA kalau KY mempersoalkan putusan hakim agung, Soekotjo memiliki jawaban"Putusan dan perilaku hakim tak bisa dipisahkan," katanya

Jika ingin mengetahui perilaku hakim yang menyimpang, tutur dia, putusannya harus diteliti duluDari putusan tersebut dapat dilihat apakah hakim agung berperilaku menyimpang atau tidakKarena itu, KY bersikeras untuk meneliti putusan tersebut

Sebelumnya, beberapa hakim agung dilaporkanYakni, I Made Tara, Mansyur Kartayasa, Hakim Nyapah, Imam Subechi, Ahmad Sukarja, Djoko Sarwoko, dan Paulus Effendi LotulungMereka dilaporkan dalam berbagai kasusDi antaranya, kasus Sugar Company Group melawan Marubeni Corporation, perkara sengketa pilkada Kabupaten Lampung Utara, dan sengketa tanah di Bandung(kuh/c4/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemulangan Jenazah Ainun Habibie Terkendala Libur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler