Di RPP Penyadapan Peran Menkominfo Dominan

Minggu, 20 Desember 2009 – 13:33 WIB

JAKARTA - Materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang intersepsi atau penyadapan diulas Indonesia Corruption Watch (ICW)Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho menilai bila RPP penyadapan disahkan, berarti peran Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sangat strategis dan dominan

BACA JUGA: KPK Didesak Sisir Seluruh Pemda

Dalam pasal 6 RPP disebutkan, menkomimfo mengetahui pelaksanaan penyadapan
Sedang di pasal 7, menkominfo membuat aturan mengenai standar spesifikasi teknis alat, perangkat, dan penyelenggaraan intersepsi, dengan membentuk Peraturan Menteri.

Dibeberkan Emerson Yuntho di Jakarta, Sabtu (19/12), selain itu menkomimfo juga punya kewenangan membuat aturan mengenai sertifikasi dan uji laik operasi alat dan perangkat intersepsi, sebagaimana diatur pasal 8

BACA JUGA: Tahun Depan, Pasport TKI Gratis

Bahkan, menkomimfo juga menjadi anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional, seperti bunyi ketentuan pasal 11.

“Dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Pengawas Intersepsi Nasional dapat membentuk tim audit  yang bertugas memeriksa pelaksanaan Prosedur Pelaksanaan Standart (PPS) yang telah ditetapkan, memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya, dan melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Dewan Pengawas Intersepsi Nasional
Ini ketentuan pasal 11 dan pasal 12,” cetus Emerson.

Selain itu, Menkomimfo pula yang membuat aturan mengenai pembentukan, tata cara, dan mekanisme pelaksanaan tugas tim audit (Pasal 12 )

BACA JUGA: Jemaah Haji Wafat 275 Orang

Menkomimfo memeriksa kebenaran pemberitahuan dari Aparat Penegak Hukum yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik berkaitan dengan kegiatan intersepsi (Pasal 17)Menkomimfo dapat mengenakan sanksi terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik.

“Atas permintaan Jaksa Agung, dalam keadaan yang penting dan mendesak serta untuk melindungi kepentingan umum, Menteri dapat langsung menghentikan sementara kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik atau mencabut izin yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik, sebagaimana diatur pasal 18," urainyaMenteri yang kini dijabat Tifatul Sembiring itu juga membuat aturan mengenai tata cara pengajuan keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif (Pasal 20), serta membentuk tim audit yang bersifat sementara, Sebelum Pusat Intersepsi Nasional terbentuk (pasal 21)(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Freeport Ikut Berkabung


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler