PADANG -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-HAM) Patrialis Akbar menjelaskan, mulai tahun depan, pembuatan paspor bagi calon TKI tidak dipungut biaya alias gratisSyaratnya hanya satu, yakni membawa surat keterangan dari Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke kantor Imigrasi
BACA JUGA: Jemaah Haji Wafat 275 Orang
Patrialis mengatakan, kemudahan yang diberikan kepada TKI yang akan meraup devisa ke luar negeri itu merupakan hal yang lumrah
BACA JUGA: Desak Freeport Ikut Berkabung
Mereka itu pahlawan devisaBACA JUGA: 1 Tewas, 1 Luka Tembak di Punggung
Dijelaskan Patrialis, enyederhanaan birokrasi dan kemudahan mengurus pasport bagi TKI merupakan salah satu upaya menjadikan Departemen Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang mengutamakan pelayanan bagi publik"Saya ingin merubah opini masyarakat yang selama ini menilai lembaga pemerintahan suka mempersulit masalah lewat jalur birokrasi rumitKarena itu kami akan melakukan banyak perbaikan untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat," janji Patrialis.
Selain memberikan kemudahan ke TKI, program 100 hari departemen yang dipimpin mantan anggota Komisi III DPR itu adalah mempercepat proses surat Izin bagi sekitar 3000 calon notaris yang ada di seluruh IndonesiaPatrialis menilai mereka sudah terlalu lama menunggu untuk mendapatkan izin praktik dari Kanwil Depkum HAM yang ada di setiap provinsiPadahal calon notaris tersebut sudah bertahun-tahun lulus dari jenjang pendidikan magister kenotariatan
Patrialis mengaku miris melihat nasib sekitar 3000 calon notaris yang nama mereka masih masuk daftar tunggu untuk memperoleh izin berpraktikT"anggal 19 Januari 2010 mendatang, saya mau seluruh Depkum HAM yang ada di Indonesia memberikan surat izin pada para calon notaris tersebut," tegasnya
Dia menemukan indikasi, selama ini pemberian surat izin ini hanya dibuka dalam rentang waktu sangat singkat dan terkesan ada perlakuan pilih kasih dalam pemberian izinKatanya, ada kesan anak pejabat terkesan lebih didahulukan dibanding calon lain"Saya ingin semuanya dapat tanpa ada perbedaan perlakuanTak ada alasan untuk mempersulit keluarnya izin berpraktik," tegasnya(s/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambas-Madura Sepakat Lupakan Konflik 99
Redaktur : Soetomo Samsu