jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya, Aceh digelar, Rabu (11/9). Pada kesempatan ini majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan mendengarkan keterangan Pengadu dan jawaban dari Teradu.
Pengadu dalam perkara ini adalah, Sayuti AB dari Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai Nasdem. Ia mewakili bakal calon bupati Pidie Jaya dari jalur perseorangan, Yusri Yusuf.
BACA JUGA: KPU Gunung Mas Akui Tidak Lakukan Verifikasi ke Kemenkumham
Berdasarkan surat pelaporan dengan Nomor Registrasi 104/DKPP-PKE-II/2013, pokok aduan perkara ini adalah pencoretan Yusri Yusuf sebagai calon peserta Pilkada Pidie Jaya 2013. Alasan pencoretan ini adalah karena Yusri tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Alasan ini tidak dapat diterima oleh Pengadu dan dinilai sebagai bukti tidak profesionalnya para Teradu. Pasalnya, KIP Pidie Jaya tidak pernah mencantumkan persyaratan tersebut dalam surat keputusannya.
BACA JUGA: Akhirnya, KPU Gunung Mas Hadir di Sidang DKPP
Kasus ini sebelumnya juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Selain itu Yusri juga membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Nengara (PTUN). (dil/jpnn)
BACA JUGA: Sibuk, KPU Sumut Tidak Hadir di Sidang DKPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Pangkal Pinang Dinilai Cacat Hukum
Redaktur : Tim Redaksi