jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kedua dugaan pelanggaran etik KPU Provinsi Riau di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta. Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi dari pihak Pengadu dan Teradu.
Dalam sidang, pihak Pengadu I yakni pasangan bakal calon gubernur Wan Abu Bakar-Isjoni (WIN) menghadirkan seorang wartawan sebagai saksi. Wartawan media cetak lokal Riau bernama Safrizal menceritakan wawancaranya dengan Ketua KPU Riau, Teuku Edi Sabli.
BACA JUGA: Saksi Ungkap Dugaan Suap ke KPU Lampura di Sidang DKPP
Dalam wawancara tersebut, sang ketua KPU menyatakan tidak mau melakukan verifikasi dukungan pasangan WIN. Alasannya, pasangan calon independen ini pernah menyatakan keberatan untuk ikut dalam proses verifikasi.
"Kami waktu itu tanyakan kepada KPU tentang pernyataan keberatan pihak WIN. Ketua KPU bilang tidak akan melanjutkan ke administrasi dan faktual jika keberatan tidak dicabut," kata Safrizal saat bersaksi, Selasa (27/8).
BACA JUGA: Ketua DKPP: Penyelenggara Pemilu Jangan Takut jadi Tersangka
Namun keterangan Safrizal langsung dibantah Ketua KPU Riau, Teuku Edi Sabli. Ia mengaku tidak pernah mengatakan hal tersebut.
Menurut Edi, saat wawancara dirinya menjelaskan bahwa KPU tidak mungkin melakukan verifikasi dukungan tanpa keterlibatan pihak pasangan calon.
BACA JUGA: Banyak Pengaduan Bermotif Dendam, DKPP Makin Selektif
"Saya jelaskan peraturan KPU menyebutkan kami harus berkoordinasi dengan pasangan calon. Kalau pasangan calon tidak bersedia mau bagaimana? Ini yang menjadi kesulitan petugas PPS kami di lapangan," paparnya.
Edi pun menyesalkan pernyataannya yang disalahartikan oleh media. Apalagi, hal tersebut malah dijadikan alat untuk menyerangnya dalam sidang DKPP.
"Kami sangat sesalkan wartawan menulis sepenggal-sepenggal sehingga ini dipolitisir," ujar Edi.
Sekedar diketahui, pasangan WIN mengadukan KPU Riau ke DKPP karena dianggap tidak becus dalam melakukan verifikasi dukungan. Akibatnya, banyak dukungan pasangan WIN dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain WIN, ada dua pihak pengadu lain dalam kasus ini. Mereka adalah pengadu II Asep Ruhiat, dan Pengadu III, Bambang R Rumnan.
Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Provinsi Riau Teuku Edi Sabli beserta anggotanya yakni Asmuni Hasmy, Lena Farida, Budi Yan Putra Ali dan Herianti Hasan. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap DKPP, Komisioner KPU Gunung Mas Mangkir Lagi
Redaktur : Tim Redaksi