jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Provinsi Lampung. Dalam sidang kedua ini terungkap indikasi dugaan suap dalam proses pilkada Lampura.
Pihak pengadu adalah Agung Mattauch dan Arif Abdi Harahap selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza - Ruslan. Sedangkan teradu yakni Ketua KPU Lampura H Marthon dan anggotanya, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi.
BACA JUGA: Ketua DKPP: Penyelenggara Pemilu Jangan Takut jadi Tersangka
Dugaan suap disampaikan oleh 4 saksi yang dihadirkan pihak pengadu. Mereka adalah Djohari Thalib, ketua timses Riza-Ruslan serta Krisna, pengurus partai pendukung. Sidang turut dihadiri oleh pimpinan Panwas Lampura, Johansyah Mega dan Zainal Bahtiar.
Menurut saksi Djauhari Thalib, saat melakukan pendaftaran, anggota KPU Lampura atas nama Suheri meminta uang kepada timses Riza-Ruslan sebesar Rp20 juta. Kemudian pada tanggal 16 Juni, Suheri kembali meminta uang lagi sebesar Rp 50 juta dengan dalih untuk kepentingan verifikasi partai.
BACA JUGA: Banyak Pengaduan Bermotif Dendam, DKPP Makin Selektif
"Uang itu diserahkan Marjuli di ruang kerja saya di Rumah Sakit Handayani. Uang itu dibungkus koran sebesar 50 juta yang langsung dimasukan ke dalam tasnya saudara Suheri," papar Djauhari dalam persidangan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (27/8).
Ia juga menyebut, komisioner KPU Lampura Tio Aliansyah meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada Ruslan saat menjalani pemeriksaan di rumah sakit jiwa. Namun, menurut Djauhari, Ruslan hanya memberikan Rp750 ribu.
BACA JUGA: Digarap DKPP, Komisioner KPU Gunung Mas Mangkir Lagi
"Uang dibagi dua. 750 ribu untuk saudara Tio dan sisanya untuk ongkos pulang saudara Ruslan," ungkapnya lagi.
Keterangan Djauhari dibantah oleh pihak teradu, Suheri dan Tio. Kesaksian tersebut dianggap mengada-ada.
Suheri pun bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang seperti dikatakan saksi. Ia mengaku memiliki bukti yang bisa mematahkan tudingan saksi.
"Pada tanggal 6 Juni saya berangkat pukul 07.00 ke Bandar Lampung menghadiri acara DKPP. Saya buktikan ini ada surat undangannya, termasuk SPT (surat perintah tugas) dari ketua KPU. Sedangkan pelapor menyampaikan ada pertemuan pukul 08.00," ucap Suheri.
Suheri tidak terima dituduh meminta suap kepada timses pasangan bakal calon bupati, Riza-Ruslan. Ia akan melaporkan saksi Djauhari Talib ke pihak kepolisian.
Menanggapi isi persidangan, anggota majelis, Valina Singka Subekti mengatakan bahwa DKPP hanya mengadili pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Ia menyarankan agar dugaan suap anggota KPU Lampura dilaporkan ke aparat penegak hukum.
"DKPP hanya menyidang kode etik penyelenggara Pemilu," ujarnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Panwaslu Akui Diumrohkan Pemkot Palembang
Redaktur : Tim Redaksi