Di Sidang DKPP, KPU Dairi Dianggap Ulur Waktu

Jumat, 13 September 2013 – 16:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan KPU Kabupaten Dairi meloloskan pasangan Passiona Sihombing-Insanuddin Lingga sebagai peserta Pilkada Dairi 2013 dipersoalkan oleh Ilham Prasetya Gultom. Pada persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (13/9), Ilham selaku pengadu menanyakan langkah KPU Dairi mengesahkan pencalonan Passiona-Insanuddin yang sebenarnya tidak memenuhi syarat dukungan.

Ilham yang mewakili pasangan calon Luhut Matondang-Maradu Gading  mengatakan, dukungan dari Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor untuk Passiona Sihombing-Insanuddin Lingga tidak sah. Karenanya, Passione-Insanuddin seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena kurangnya dukungan partai politik.

BACA JUGA: Sidang Etik KPU Talaud, DKPP Gunakan Video Confrence

“Paslon (pasangan calon, red) yang sah adalah pengadu, karena telah disahkan Ketua Umum Partai Barnas dan Partai Pelopor,” kata Ilham dalam persidangan yang digelar di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/9).

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan kesaksian para ketua umum dua partai tersebut, KPU Dairi diduga tidak pernah melakukan verifikasi dukungan ke kantor DPP. Ia mengaku memiliki bukti kuat atas tudingan-tudingan ini dan siap menghadirkannya kepada majelis DKPP.

BACA JUGA: DKPP Mulai Sidang Perkara KPU Dairi

Menanggapi tudingan itu, KPU Dairi selaku pihak teradu belum siap memberikan jawaban kepada majelis. Mereka meminta waktu seminggu untuk membuat jawaban secara tertulis.

Namun, Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait meminta agar hal tersebut dilakukan secepatnya. “Jangan seminggu lah, jangan mengulur-ulur. KPU itu harus punya unsur melayani. Para pengadu ini para pencari keadilan. Kami ini juga padat jadwal sidangnya, tapi Kamis ada waktu. Kami minta, sidang hari Kamis sekaligus pembuktian-pembuktian,” kata Saut.

BACA JUGA: DKPP Berikan Kesempatan Berbicara Seluas-Luasnya

Sekedar diketahui, agenda sidang perdana ini adalah untuk mendengarkan pokok perkara dari Pengadu dan jawaban pihak teradu. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nur Hidayat Sardini Ceramahi Panwaslu Kabupaten Malang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler