Di Sidang MK, Saksi KPU Ungkap Kecurangan Rekan Sendiri

Senin, 11 Agustus 2014 – 14:17 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pelanggaran pidana pada pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 di Kabupaten Jember, Jawa Timur dibeberkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (11/8). Hal tersebut diungkapkan oleh saksi dari KPU RI selaku pihak termohon.

Dalam kesaksiannya, anggota KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, Muhammad Saidin mengakui bahwa ada rekannya yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu. Namun, ia enggan mengungkapkan identitas rekannya yang bermasalah tersebut.

BACA JUGA: Suap Akil Mochtar, Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

"Berdasarkan laporan Bawaslu, di dalam selebaran itu ada ajakan untuk mencoblos pasangan tertentu, pasangan nomor urut satu," kata Saidin saat bersaksi.

Atas pengakuan Saidin, hakim konstitusi Patrialis Akbar menanyakan lebih lanjut soal dugaan politik uang yang dilakukan anggota KPU Jember. Pasalnya, indikasi tersebut juga temuat dalam permohonan yang diajukan oleh kubu Prabowo-Hatta.

BACA JUGA: DKPP Diminta Prioritaskan Kasus Pembukaan Kotak Suara

Dalam dokumen permohonan halaman 135 disebutkan bahwa di Kabupaten Jember terdapat pelanggaran berupa pembagian sarung, mie instan, minyak dan beras di Desa Bangsal Sari.

Namun, dugaan politik uang di Jember langsung dibantah oleh Saidin. Anggota KPU daerah ini bahkan mengaku baru tahu soal dugaan yang dimaksud oleh kubu Prabowo-Hatta.

BACA JUGA: Ini Alasan Dahlan Tak Bahas Selisih Harga Solar Pertamina-PLN

"Saya berani bertanggungjawab. Tidak pernah mendengar atau ada laporan adanya money politic baik sesuai dengan yang ada di dalam permohonan maupun dalam keterangan saksi Prabowo-Hatta sebelumnya," tegasnya.

Saksi dari KPU lainnya yakni anggota KPU Kabupaten Sragen, Dyah Noor Widyawati juga mengakui soal pelanggaran di wilayahnya. Menurutnya, ada petugas KPPS di Sragen yang melakukan pencoblosan dua kali.

Dyah menjelaskan, dua orang yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu itu telah diadili oleh Pengadilan Negeri Sragen.

"Warga masyarakat dan anggota KPPS telah dihukum PN Sragen. Karena mereka menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara," ujar Dyah memberi penjelasan kepada majelis hakim MK. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Permainan, Jumlah Honorer K2 Dompu Membengkak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler