Suap Akil Mochtar, Atut Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 11 Agustus 2014 – 13:53 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi, Gubernur Non-aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (11/8) hari ini menuntut Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah dengan pidana 10 tahun bui. Hal ini disampaikan saat pembacaan tuntutan Atut oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (11/8).

Jaksa KPK Edy Hartoyo menyatakan, Atut terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Muhammad Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak, Banten.

BACA JUGA: DKPP Diminta Prioritaskan Kasus Pembukaan Kotak Suara

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Ratu Atu Chosiyah dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya,"  kata Jaksa Edi.

Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, maka Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemberdayaan Perempuan Partai Golkar itu harusnya mengganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

BACA JUGA: Ini Alasan Dahlan Tak Bahas Selisih Harga Solar Pertamina-PLN

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, dengan alasan mencederai nilai-nilai demokrasi. Yakni berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Pertimbangan yang memberatkan tuntutan Atut adalah selaku Gubernur Banten tidak memberikan contoh dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi nepotisme.

BACA JUGA: Banyak Permainan, Jumlah Honorer K2 Dompu Membengkak

"Perbuatan terdakwa mencederai lembaga peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi, dan tidak terus terang mengakui perbuatan," kata Jaksa.

Sementara hal-hal meringankannya adalah sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Jaksa menyatakan, perbuatan Atut terbukti melanggar dakwaan primer. Yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Jaksa menyatakan Atut bersama-sama dengan Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan dianggap terbukti memberi uang Rp 1 miliar kepada hakim, yaitu Akil Mochtar, selaku hakim konstitusi di MK, melalui Susi Tur Andayani, supaya Akil mengabulkan permohonan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin bin Saelan terhadap Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Kesimpulan itu tercantum dalam berkas tuntutan Atut setebal 660 halaman. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindaklanjuti Laporan Ketua KPU, Polri Koordinasi Bawaslu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler