jpnn.com, SOLO - Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Surakarta menangkap Putra Adiyanjaya alias Bombom (32) dan Aan Suhamzah (36) lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Solo, Jawa Tengah.
Bombom merupakan warga Mangkubumen, Banjarsari, Kota Solo.
BACA JUGA: Bawa 8,3 Kg Sabu-sabu dari Tanjungbalai ke Medan, Aseng Ditangkap, Iwan Ditembak Mati
Sementara Aan dari Kali Jambe, Kabupaten Sragen.
"Kini keduanya ditahan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Deny Heryanto, di Solo, Jumat.
BACA JUGA: Bea Cukai Amankan 12 Kilogram Sabu-sabu dalam Tabung Besi Filter Oli
Deny mengatakan, Bombom ditangkap di sebuah hotel di Solo, Senin (19/10).
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram.
BACA JUGA: Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
Pelaku bertransaksi lewat media sosial dan menentukan lokasi pengambilan sabu-sabu di dalam sebuah minimarket pusat perbelanjaan di Solo.
Menurut Deny, modus yang digunakan tersangka itu baru, cukup jarang dilakukan.
Tersangka berkomunikasi menggunakan aplikasi pesan media sosial. Setelah pemesan membayar, sabu-sabu diletakkan pada rak makanan sebuah minimarket.
Aan dibekuk lantaran menjadi kurir. Dari tangan Aan, polisi menemukan sabu-sabu siap edar sebanyak 344 gram.
Menurut Deny, pelaku memperoleh sabu-sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Semula sabu-sabu itu, diterkam sebanyak satu kilogram, tetapi beberapa sudah diedarkan di Solo oleh pelaku.
Pelaku ini, merupakan seorang kurir yang bertugas membagi paket besar sabu-sabu dalam paket besar ke paket hemat.
Saat ditangkap, polisi mengembangkan kasus itu, dan langsung menggeledah kediaman pelaku di Sragen.
Polisi berhasil menyita sebanyak satu paket besar sabu-sabu, lima paket sedang, tujuh paket kecil sabu-sabu, satu timbangan digital, dan sebuah isolasi warna hitam untuk membungkus sabu-sabu itu.
"Jika dikalkulasi, sabu-sabu sekitar mencapai Rp 400 juta lebih. Jumlah itu, belum termasuk dari jumlah awal yang sudah diedarkan tersangka," kata Deny.
Hasil pemeriksaan pelaku mengaku dirinya memperoleh sabu-sabu dari rekannya.
Namun, dia mengaku tidak mengetahui dan belum pernah bertemu orang itu. Dirinya cuma diminta untuk ambil paket besar dan membagi ke dalam paket hemat.
Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Selain mengungkap modus baru pengedaran sabu-sabu tersebut, Polres Kota Surakarta juga telah menangkap 30 pelaku kasus narkoba dari 27 laporan dalam tiga bulan terakhir.
Kepolisian menyita sebanyak 412,1 gram sabu-sabu dan 25,16 gram ganja. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Adek