jpnn.com, SURAKARTA - Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini belum menerbitkan larangan resmi tentang penjualan daging anjing di wilayahnya.
Sejauh ini, pemkot pimpinan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka itu baru mengeluarkan imbauan.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo: Hentikan Makan Daging Anjing!
Menurut Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso, imbauan itu akan segera ditingkatkan menjadi surat edaran (SE).
Menurut Eko, sampai saat ini SE yang ada baru dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan). SE yang diterbitkan pada 2018 itu menetapkan daging anjing tidak termasuk dalam golongan pangan.
BACA JUGA: FX Hadi Rudyatmo: Pasokan Daging Anjing dari Daerah Lain
"Selain itu, ada SE dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah," kata Eko sebagaimana diberitakan LKBN Antara, Senin (29/1/2024).
Eko menegaskan Pemkot Surakarta memang belum mengeluarkan aturan maupun SE soal larangan mengonsumsi daging anjing. Walakin, dia mengungkapkan sudah ada rapat untuk membahas SE itu.
BACA JUGA: Berantas Penjualan Daging Anjing, Animal Defenders Indonesia Gandeng Gojek
"Untuk Kota Surakarta memang belum (menerbitkan larangan). Namun, kemarin sudah dirapatkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) untuk membahas mengenai SE tersebut," katanya.
Lebih lanjut Eko mengatakan SE itu dalam proses penyusunan. Nantinya, SE tersebut sebagai dasar bagi Pemkot Surakarta untuk mengimbau agar masyarakat di Kota Bengawan tersebut tidak menjual maupun mengonsumsi daging anjing.
"Kami bisanya baru SE karena untuk undang-undang tentang pelarangan daging anjing belum ada. Jadi, sifatnya baru imbauan," katanya.
Eko menambahkan garis besar SE tersebut adalah larang mengkonsumsi makanan nonpangan, termasuk daging anjing.
Menurut Eko, ada indikasi daging anjing mengandung zoonosis atau penyakit hewan yang bisa menular kepada manusia, seperti rabies. Daging anjing berpotensi memengaruhi kesehatan orang yang mengonsumsinya.
“Namun, sekali lagi ini istilahnya imbauan, bukan melarang," katanya.
Pemkot Surakarta mencatat hingga saat ini masih ada 27 warung daging anjing di daerah yang juga dikenal dengan nama Kota Solo itu. Angka konsumsi daging anjing di Solo mencapai 90-100 ekor/hari.
"Dalam hal ini, kami terus mengedukasi dan memberikan informasi mengenai bahaya mengonsumsi daging anjing," katanya. (antara/jpnn.com)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makacih Oom..., Spanduk Pamanku Pahlawanku Terpasang di Dekat Mako Brimob
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi