jpnn.com, DEPOK - Sebuah spanduk bertuliskan ‘Pamanku Pahlawanku’ terpasang di Jalan Komjen M Jasin, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Spanduk itu juga memajang ambar pria berpeci dan bertoga menggendong pria lebih muda.
BACA JUGA: Anwar Usman Pamannya Gibran Dicopot dari Ketua MK
Sekilas gambar pria berpeci itu mirip mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Berkumis, berewokan, dan berkacamata.
Adapun gambar pria yang berada di gendongan mirip putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka. "Makacih Oom...," demikian tulisan dalam balon kata ala komik di spanduk itu.
BACA JUGA: KPU Menerima Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat
Spanduk itu berada di seberang Markas Komando Brimob Polri, tepatnya di depan RS Bhayangkara.
Memang spanduk itu kurang terlihat oleh pengguna jalan yang melintas dari arah Unversitas Indonesia (UI) maupun Pal (Jalan Raya Bogor).
BACA JUGA: Presiden Jancukers Unggah Gambar Sengkuni The Power of Paman, Siapa Kena Sindiran?
Namun, bagi warga yang menuju Jalan Komjen M Jasin dari dari Jalan Kolonel Polisi Pranoto, akan melihat spanduk itu secara jelas.
Warga dari arah Jalan Kolonel Polisi Pranoto pasti berhenti terlebih dahulu ketika bertemu pertigaan di Jalan Komjen M Jasin.
Nah, spanduk bertuliskan ‘Pamanku Pahlawanku’ itu terpampang bersandingan dengan baliho pasangan capres-cawapres dan caleg.
Penjaja makanan yang biasa berjualan di dekat pertigaan itu mengaku tidak tahu kapan spanduk ‘Pamanku Pahlawanku’ itu dipasang.
“Kemarin kayaknya belum ada,” ujar pedagang itu.
Gibran adalah cawapres dari Koalisi Indonesia Maju. Wali kota Surakarta itu menjadi pendamping Prabowo di Pilpres 2024.
Adapun Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi. Hakim konstitusi itu adalah suami Idayati yang tak lain adik kandung Presiden Ketujuh RI tersebut.
Saat masih memimpin MK, Anwar meringankan syarat capres-cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pada 16 Oktober 2023, MK memutuskan capres maupun cawapres tidak harus berusia di atas 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah hasil pemilihan.
Gibran yang belum berusia 40 tahun pun memenuhi syarat menjadi cawapres. Pria kelahiran 1 Oktober 1987 bisa maju sebagai kontestan Pilpres 2024 karena telah mendi wali kota Surakarta hasil Pilkada 2020.(jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Spanduk Seruan People Power Muncul di Solo, Anak Buah Gibran Bertindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi