Richi tak Berkutik Lagi saat Dipergoki Melakukan Perbuatan Terlarang di dalam Rumah

Minggu, 26 April 2020 – 21:16 WIB
Penangkapan tersangka kasus narkoba Richi. Foto: ANTARA SUMBAR/ist

jpnn.com, AROSUKA - Richi, 34, diamankan polisi karena tepergok melakukan perbuatan terlarang dalam sebuah rumah di Dusun Titian Batu Jorong Sungai Rotan, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Arosuka, Sumbar, Sabtu sore (25/4).

Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Buktinya, polisi menyita satu paket ganja dibungkus dengan plastik warna bening dari tangan pelaku.

BACA JUGA: Pacar Ngotot Ingin Pulang ke Jakarta, Pemuda Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Solok Arosuka Iptu Eko Kurniawan, di Solok, Minggu.

Ia mengungkapkan penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan aktivitas tindak penyalahgunaan narkoba di daerah itu.

BACA JUGA: Zuraida Sebut Aspri Cantik Ini jadi Salah Satu Alasannya Nekat Membunuh Hakim Jamaludin

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal kemudian mengintai. Tak ingin menunggu lama, petugas kemudian menyergap Richi saat berada di dalam rumahnya.

Pemuda yang sehari-hari bekerja di sektor swasta tersebut tak berkutik, ketika polisi berpakaian preman melakukan penyergapan.

BACA JUGA: Tabrak Lari, Dua Remaja Tewas Mengenaskan, Delapan Orang Luka-luka

"Ketika ditanyakan kepemilikan satu paket diduga ganja tersebut, pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ujarnya.

Selain barang bukti berupa daun ganja tersebut, petugas juga mengamankan tiga bungkus kertas vaper merk Antareja warna kuning dan satu unit Handphone merk Nokia beserta simcardnya.

Penggeledahan disaksikan masyarakat di sekitar tempat kejadian tersebut. Kemudian seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA: Tiga Santri yang Baru Pulang dari Jawa Timur Dinyatakan Positif COVID-19

Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler