Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus

Sabtu, 02 Juli 2022 – 18:00 WIB
Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Pandjalangi membahas tupoksi MKD DPR RI kepada publik. Foto: Dokumentasi Andi Rio Idris Padjalangi

jpnn.com, DEPOK - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terus aktif menyosialisasikan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepada publik.

Sosialisasi tersebut sekaligus memperkenalkan peran MKD di parlemen kepada masyarakat.

BACA JUGA: MKD Panggil Kader Gerindra yang Terekam Memukul Wasit

Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Pandjalangi menuturkan, seusai menggelar pertemuan sosialisasi kepada para legislator di DPRD Kota Depok, Jumat (1/7), MKD perlu banyak menyosialisasikan tupoksi.

Selain itu, pihaknya memberikan perbandingan wilayah dan kapasitas kerja dengan Badan Kehormatan Dewan (BKD) di setiap DPRD.

BACA JUGA: Kasus Benny K Harman Vs Pelayan Restoran Dilaporkan ke MKD

"Tujuan kami menyosialisasikan fungsi dan tugas MKD kepada seluruh masyarakat khususnya jajaran kejaksaan, kepolisian, civitas academica, DPRD kota/kabupaten, maupun provinsi," tutur Rio.

Selain Tupoksi MKD, pihaknya menyosialisasikan pelat tanda nomor kendaraan khusus yang dimiliki para anggota DPR RI.

BACA JUGA: MKD DPR Hentikan Kasus Harvey Malaiholo soal Menonton Video Asusila, Apa Alasannya?

Anggota FPG DPR ini, pelat nomor itu bukan bentuk eksklusivitas, melainkan memberi akses kemudahan dan kecepatan bekerja bagi para legislator di DPR RI.

Baik ke gedung DPR Senayan maupun dari Senayan ke rumah tinggal.

Pelat nomor juga digunakan saat mengunjungi konstituen di dapilnya masing-masing.

"Pelat nomor kendaraan itu bukan eksklusivitas, tapi ini untuk mempermudah dan memperlancar tugas saja. Anggota DPR RI ini kan dapilnya luas. Mereka butuh mobilitas yang cepat. Mobil berpelat khusus itu dipakai saat bekerja. Kalau bukan hari kerja, kami lepas. Dipakai ke kantor, pulang kantor, atau kunjungan ke dapil," ungkap Rio. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler