jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkap sejumlah hal yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TKP tersebut di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Komnas HAM ke TKP Penembakan Brigadir J, Ini Tujuannya
Anam menyebutkan timnya telah melihat kondisi rumah yang menjadi TKP.
Mereka didampingi oleh tim Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint System), Laboratorium dan Forensik, serta Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri.
BACA JUGA: Komnas HAM Akan Mencari Bukti Baru di TKP Pembunuhan Brigadir J, Tunggu Saja
Tim Inafis menjelaskan soal posisi jenazah dan memberi keterangan terkait sudut tembakan.
“Kami cek apakah betul ruangannya dan sebagainya dan ternyata betul. Kedua misalnya terkait posisi jenazah dan sebagainya, itu juga betul,” kata Anam ditemui di lokasi tersebut, Senin (15/8).
BACA JUGA: Labfor Polri akan Mendampingi Komnas HAM Mengecek TKP Pembunuhan Brigadir J
Komnas HAM juga memeriksa lubang tembakan sesuai bahan dan dokumen yang telah dimiliki oleh pihaknya.
Walau begitu, Komnas HAM belum bisa mengumumkan secara rinci hasil dari pemeriksaan TKP.
“Proses ini membuat kami juga peristiwanya semakin terang benderang, ada tim lain yang sekarang di Bareskrim yang sedang meminta keterangan Bharada E,” kata alumnus Universitas Brawijaya Malang itu.
Adapun Komnas HAM bakal mulai menyusul laporan rekomendasi terkait kasus penembakan Brigadir J tersebut.
“Minggu ini Komnas HAM mau menyusun temuan-temuan kami, misalnya terkait obstruction of justice, konstruksi peristiwanya kayak apa dan sebagainya,” tambah Anam.
Diketahui, Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Untuk motif, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut Irjen Ferdy Sambo merasa emosi dan marah kepada Brigadir J.
Sebab, Putri Candrawathi dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J.
"Dalam keterangannya tersangka FS (Ferdy Sambo, red) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC (Putri Candrawathi, red) yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga," kata Brigjen Andi di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis (11/8). (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi