Diadang 2 Pria Bersenjata Tajam, Ngakunya Kebal, Hmm...

Rabu, 18 Januari 2017 – 19:59 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Aksi tiga pria berinisial Ism (42), Prm (42) dan Rn (24), Senin (16/1) pukul 22:00 Wita membuat warga di RT 15, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, terganggu.

Sebab, ketiganya saling berhadapan sembari memegang parang.

BACA JUGA: Innalillahi! Selamat Jalan, Raisa.....

Ketiganya terlibat percekcokan yang cukup lama sehingga menarik perhatian warga.

"Awalnya mereka adu mulut, Mas. Gak tahu masalahnya apa. Lama-lama saling berteriak saling bawa parang dari rumahnya," kata salah seorang warga yang namanya tidak ingin disebutkan sebagaimana dilansir Kaltara Pos, Selasa (17/1).

BACA JUGA: ABG Hilang Ditemukan, Warga Takut Ada Wewe Gentayangan

Dia menambahkan, Prm dan Rn hendak mengayunkan parang ke tubuh Ism.

Namun, aksi itu berhasil dicegah warga. Tak berselang lama, petugas Polsek Tarakan turun ke lapangan.

BACA JUGA: Pernikahan 15 Tahun Hancur Karena Istri Muda

Petugas langsung membawa ketiganya ke Kantor Polsek Tarakan Barat.

Saat diinterogasi, Prm dan Rn mengaku ingin membunuh Ism hanya karena bangku yang terbuat dari kayu.

"Saya kan baru pindah ke rumah itu (salah satu rumah yang berada di RT 13, Red.). Jadi saya pindahkan bangku yang berada di depan rumah, karena mau dijadikan tempat parkir," kata Prm kepada petugas.

Melihat hal itu, Ism langsung melarang Prm dan Rn lantaran bangku tersebut adalah tempat yang mereka sering jadikan tempat duduk setiap malam.

"Memang dia tidak memindahkan di depan rumah saya. Bangku itu juga bukan milik saya. Tapi itu tempat biasa orang ngumpul bah, Pak. Seharusnya izin dulu lah sama kami," kata Ism.

Ism mengaku melarang Prm dan Rn ketika memindahkan bangku secara baik-baik.

"Apa, dia yang larang kami dengan marah-marah. Naiklah emosi kami, Pak," kata Prm.

Prm menambahkan, Ism sempat mengaku kebal terhadap senjata tajam.

Prm dan Rn pun langsung masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil parang.

Namun, warga bisa mencegah mereka.

Kapolsek Tarakan Barat AKP Syamsu Alam mengatakan, kasus ini adalah persoalan antartetangga.

"Keduanya pihak telah damai. Mereka sepakat persoalan ini selesai dengan cara mediasi. Keduanya juga telah tanda tangan di atas materai di surat pernyataan agar tidak mengulangi hal tersebut,” ujarnya. (hai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Bogor Minta Pendataan Ulang TKA


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler