Ketua DPRD Bogor Minta Pendataan Ulang TKA

Rabu, 18 Januari 2017 – 18:46 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi. Foto: source for JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Permasalahan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Bogor, yang menjadi isu nasional, membuat Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi geram.

Dalam kurun waktu dua pekan belakangan, 34 pekerja ilegal di Kabupaten Bogor ditangkap petugas Imigrasi Kelas I Bogor. Sebanyak 30 orang di antaranya berasal dari Tiongkok.

BACA JUGA: 7 WNA Tiongkok Ditangkap di Merauke

Orang nomor satu di parlemen Kabupaten Bogor itu pun meminta, agar seluruh perangkat terkait segera melakukan evaluasi secara menyeluruh, terkait untuk mendata kembali TKA yang bekerja di wilayah Kabupaten Bogor.

“Perlu adanya penertiban secara administrasi terkait tenaga asing, biar pun persoalan seperti ini sudah lama ada di Bumi Tegar Beriman. Saya harap ada tahapan administrasi ulang semua perusahaan baik besar maupun kecil,” ujar Jaro Ade, panggilan karibnya.

BACA JUGA: 12 TKA asal Tiongkok Harus Pulang Kampung!

Dia mengatakan, dengan melakukan pendataan ulang maka untuk IMTA (izin memperkerjakan tenaga asing) sendiri bisa terlihat jelas bagaimana tugas dan kewenangan tenaga asing saat bekerja di suatu perusahaan.

“Bumi Tegar Beriman sangat terbuka bagi para investor untuk berinvestasi, dan memang harus ramah investasi karena di Kabupaten Bogor itu masih butuh lapangan pekerjaan, butuh PAD. Namun semuanya juga harus sesuai dengan aturan," ujarnya.

BACA JUGA: OMG! TKA Tiongkok Garap Bahan Baku Militer di Bogor?

Jaro juga mengungkapkan, pemerintah harus mengedepankan aspek perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, agar dalam setiap perkembangan di semua ini tidak keluar dari aturan yang berlaku. “Kabupaten Bogor sangat luas, maka pengawasan dan penegakkan aturan harus tetap berjalan jangan sampai keluar rel,” ungkapnya.

Dia meminta Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) bekerja fokus dalam pengawasan tenaga kerja asing sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2010. Jangan hanya menunggu laporan jumlah tenaga kerja asing dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).

“Kalau bicara tenaga asing, tentu semua harus mengikuti aturannya. Pengadaan tenaga kerja asing itu harus jelas dan sesuai aturan. Kerja di perusahaan mana, posisinya apa, visanya apa dan apakah ada izin dari Kementerian Tenaga Kerja," ucapnya.

Berdasarkan pemasukan pajak IMTA ke Kabupaten Bogor, jumlah TKA yang terdaftar diketahui mencapai 713 orang. Jumlah tersebut terbagi dari 224 orang TKA yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 15 orang terdaftar di instansi terkait tingkat provinsi sedangkan jumlah terbanyak terdaftar di pusat sebanyak 474 orang. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Usut Cabai Berbakteri yang Ditanam TKA Tiongkok


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler