Penyetopan Kasus Jam Richard Mille di Bareskrim Tuai Tanda Tanya

Jumat, 23 September 2022 – 21:50 WIB
Langkah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan penggelapan terkait pembelian dua buah jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno menuai tanda tanya. Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan penggelapan terkait pembelian dua buah jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno menuai tanda tanya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menyetop perkara itu lantaran tidak menemukan dugaan tindak pidananya.

BACA JUGA: Skandal Jam Richard Mille Rp 77 M, Polisi Interogasi Tony Sutrisno hingga 8 Jam

"Sudah dihentikan proses lidiknya (penyelidikan, red) karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (23/9).

Karena itu, kata dia, perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya.

BACA JUGA: Pengusaha Korban Jam Richard Mille Rp 77 M Ganti Pengacara, Bukan Sembarangan Orang

Terpisah, pengacara Tony, Heru Waskito mengatakan kasus ini telah dihentikan pada 27 Mei 2022.

"Secara mengejutkan penyelidikan atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh Perusahaan Richard Mille tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian tanpa ada keterangan jelas," kata Heru dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA: Richard Mille Jakarta Minta Tony Sutrisno Ambil Jam Mewah Rp 77 Miliar di Singapura

Menurut Heru, kliennya kecewa atas penyetopan penyelidikan perkara itu.

Kliennya, kata dia, menduga ada permainan kasus yang dilaporkannya ke Bareskrim ini.

"Pihak Tony Sutrisno mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini," ujar Heru.

Seperti diketahui, pengusaha Tony Sutrisno memerkarakan seseorang berinisial Ric L yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

Tony merasa rugi puluhan miliar rupiah karena menjadi korban penipuan dalam pembelian jam tangan mewah Richard Mille.

Tony memolisikan Ric L pada Juni 2021.

Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tertanggal 26 Juni 2021. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Polri Lengkapi Berkas Perkara Ahyudin dkk di Kasus Tilap Dana Boeing


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler