jpnn.com - PONTIANAK - DM, gadis usia 15 tahun menjadi perkosaan dengan pelaku Jani, 18, dan Ridwan, 30.
Pencabulan itu dilakukan Jani dan Ridwan terhadap DM pada Senin (16/5) malam hari, sekitar pukul 20.30. Lokasinya di semak-semak Jalan A. Yani II atau Arteri Supadio, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.
BACA JUGA: Cowok ABG 16 Tahun Hamili Gadis, Terus Kabur, tapi...
Modusnya, kedua pelaku membawa korban DM jalan-jalan menggunakan sepeda motor. Kemudian gadis bawah umur itu dibawa menuju ke tempat sepi.
Secara bergantian Jani dan Ridwan menyetubuhi DM. Pada saat sedang menyetubuhi korban, kedua pelaku digerebek personil Polsek Sungai Raya yang sedang patroli. Kedua pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Pontianak. Malam itu juga korban membuat laporan di Mapolresta Pontianak dengan nomor LP/1487/V/2016/Resta Ptk, Selasa 17 Mei 2016.
BACA JUGA: Pengusaha yang Cabuli Anak Ternyata Mantan Pemain Timnas
“Pelaku langsung kita periksa. Keduanya mengakui telah menyetubuhi korban secara bergiliran,” ungkap Kompol Andi Yul Lapawesean, Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Ditegaskan Kompol Andi Yul, Jani dan Ridwan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (zrn)
BACA JUGA: Merampok, Didor Polisi, Didatangi Pacar, Perampok Langsung Mewek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain, Spesialis Pembobol Kartu ATM Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi