jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak galau karena pemerintah telah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP).
Selain mendapatkan uang tunai, manfaat JKP lain yang diterima pekerja ter-PHK adalah akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, dan vocational training.
BACA JUGA: Menaker Beri Penegasan: JKP Bukan Meniadakan Pesangon untuk Pekerja Kena PHK
"Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program JKP," kata Menaker Ida Fauziyah saat berdialog dengan 10 pekerja penerima JKP secara daring dan luring di Jakarta, Kamis (10/3).
Menurut Ida Fauziyah, pihaknya sangat siap sekali dengan program JKP ini.
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Temui Pekerja Kena PHK, Ada Info Penting yang Menarik Disimak
Meski sebagai program baru yang diperkenalkan, diakuinya tetap perlu memberikan layanan terbaik.
Menaker menyampaikan saran maupun masukan dari semua pihak, termasuk pekerja kena PHK yang telah mengakses program JKP juga sangat diperlukan.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK
"JKP tidak mengakibatkan adanya pembayaran iuran baru dari pekerja lantaran iuran dibayar oleh pemerintah setiap bulan, yakni telah dikeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk JKP, " sebutnya.
Penerima manfaat JKP, Shinta Perima Sari dari Balikpapan, Kalimantan Timur mengucapkan terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker yang telah membantu dan memfasilitasi para pekerja ter-PHK untuk mencari pekerjaan baru melalui manfaat program JKP.
"Harapannya program ini terus berjalan karena manfaatnya sangat baik dan langsung dirasakan. JKP ini yang benar-benar dibutuhkan pekerja ter-PHK sehingga dapat melangsungkan hidup serta mengurangi kegalauan, " kata Sinta yang telah melamar pekerjaaan di lima perusahaan di Kaltim.
Seorang pekerja kena PHK di Jakarta, Sarah Chairunissa mengatakan program pelatihan kerja yang diperoleh dari manfaat JKP sangat positif untuk menambah skill bagi pekerja ter-PHK.
Dia mengusulkan agar pekerja ter-PHK masih tetap dapat memperoleh akses program pelatihan kerja meski telah melewati waktu 6 bulan.
"Kalau dana tunainya belum bisa lebih dari 6 bulan, saya dan teman-teman berharap masih buka akses program pelatihan kerja lebih dari 6 bulan, " harap Sarah.
Wanita itu telah bekerja 9 tahun sebagai LPUK Tenaga Kesehatan di Tebet, Jakarta Selatan, dan terkena PHK pada awal Februari 2022. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi