Menaker Beri Penegasan: JKP Bukan Meniadakan Pesangon untuk Pekerja Kena PHK

Kamis, 10 Maret 2022 – 22:54 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan program JKP bukan menggugurkan kewajiban pengusaha untuk bayar pesangon untuk pekerja kena PHK. Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami PHK.

Menurut Menaker, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Temui Pekerja Kena PHK, Ada Info Penting yang Menarik Disimak

Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," tegas Menaker Ida Fauziyah seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK

Selain itu, Menaker menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Banyak Guru Honorer Lulus PG PPPK Terkena PHK, Bu Heti Minta Bantuan Hotman Paris

"Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

Dia mengatakan pekerja yang menjadi peserta program JKP dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler