jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta melakukan dialog terbuka terkait rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) di lima kampus.
Kelima kampus yakni Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Universitas Yarsi, Universitas Sahid, Universitas Bung Karno, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Prof. Gayus Lumbuun.
BACA JUGA: RKUHP Segera Diberlakukan, Begini Pesan Menkominfo
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan dialog terbuka ini menyasar 14 pasal dalam RUU KUHP yang dianggap krusial dan diperdebatkan dalam masyarakat.
"Kami dialog secara terbuka ke mahasiswa, dosen agar bisa mengkritisi, bisa menyampaikan pendapat. Memberikan sumbangan saran dan sebagainya," kata Ibnu di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Selasa (27/9).
BACA JUGA: Jokowi Beri Perintah soal RKUHP, Mahfud MD: Masyarakat Sudah Paham
Dia menyebutkan Pasal RKUHP yang dibahas itu ialah Pasal 2 dan Pasal 69 mengenai living the law atau hukum pidana adat.
Pasal 67 dan Pasal 100 mengenai pidana mati, Pasal 218 mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 252 mengenai menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang.
BACA JUGA: Mahfud Janjikan Pertemuan Segitiga dengan Dewan Pers dan Yasonna, Bahas RKUHP
"Penghapusan pasal tentang dokter atau dokter gigi yang menjalankan kerja tanpa izin, Pasal 277 mengenai membiarkan unggas merusak kebun atau tanah yang telah ditaburi benih," lanjutnya.
Selain itu, Kanwilkumham DKI Jakarta juga membahas Pasal 280 mengenai tindak pidana gangguan dan penyesatan proses peradilan, penghapusan tindak pidana advokat curang, Pasal 302 RKUHP tentang tindak pidana terhadap (penodaan) agama.
"Pasal 340 tentang penganiayaan hewan, Pasal 412 tentang tindak pidana mempertunjukan alat pencegahan kehamilan kepada anak, Pasal 429 tentang penggelandangan mengganggu ketertiban," jelasnya.
Selain itu, dalam dialog terbuka itu juga membahas Pasal 467 mengenai aborsi, dalam pasal ini pidana dikecualikan indikasi kedaruratan medis, perempuan korban perkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan.
"Dalam poin korban kekerasan seksual ini usia kehamilan tidak lebih dari 12 minggu, kemudian Pasal 415 tentang perzinaan, Pasal 416 kohabitasi (kumpul kebo), dan Pasal 477 perkosaan dalam perkawinan," ujar Ibnu.
Tak hanya itu, Ibnu menyebutkan RKUHP sudah membedakan antara kritik dengan penghinaan, sehingga bukan berarti masyarakat tidak dapat menyampaikan kritik kepada pemerintah.
"Pada RKUHP menutup kemungkinan dilaporkannya penghinaan Presiden atau Wakil Presiden oleh relawan. Karena hanya Presiden atau Wakil Presiden yang dapat mengajukan pengaduan," ujarnya.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma Niru Anita Sinaga menyambut baik dialog terbuka tersebut.
Dalam dialog ini pasal RKUHP mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, living the law, zina, dan perkosaan dalam perkawinan menjadi yang paling banyak ditanyakan mahasiswanya.
"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM RI dapat menyerap aspirasi masyarakat. Terutama mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Perguruan Tinggi, termasuk para dosen," kata Niru.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra