jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD berharap, RUU tersebut segera diundangkan.
BACA JUGA: Tarif Ojol Naik, Masyarakat Diprediksi Bakal Beralih ke Kendaraan Pribadi
“Sudah selama 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti, dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan,” katanya saat acara “Kick Off: Diskusi Publik RKUHP”, Selasa (23/8) di Jakarta.
Mahfud juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo melalui Sidang Internal Kabinet pada 2 Agustus 2022 lalu, yang meminta agar menyosialisasikan lagi RKUHP ini ke seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA: Peserta BP Jamsostek Dapat KPR Berbunga Rendah dari BTN
Hal ini agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, mengatakan perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan instrumen hukum nasional yang harmonis, sinergis, dan komprehensif.
BACA JUGA: Suga BTS Hadirkan Ringtone Terbaru untuk Samsung Galaxy Ini
Salah satu proses pembentukan instrumen hukum yang sedang dilaksanakan pemerintah saat ini bersama dengan DPR-RI, adalah RKUHP.
Menurutnya, revisi KUHP mengusung misi pembaruan perubahan hukum, yaitu dekolonialisasi atau upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP yang lama.
Kemudian mewujudkan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif, serta demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi.
Menkominfo mengatakan acara Kick Off bertujuan mengawali sekaligus mengajak rekan-rekan dan seluruh komponen media, serta partisipasi publik secara luas untuk bersama bergerak menyosialisasikan isu-isu yang terdapat dalam RKUHP kepada masyarakat. Tujuannya masyarakat memahami, mengetahui, dan turut mengambil bagian di dalamnya.
“Media sudah seharusnya menjadi ruang dan sarana untuk menyosialisasikan RKUHP yang mampu memantik berbagai diskusi konstruktif yang bermanfaat untuk menyempurnakan substansi RUU ini. Jangan sampai justru digunakan sebagai sarana adu domba dan hal-hal yang kontraproduktif lainnya,” jelasnya.
Dia juga berharap melalui dialog ini menjadi momentum awal dari kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak, tidak hanya pemerintah dan parlemen, tetapi juga LSM, aparat penegak hukum, pemuka agama, ormas, tokoh-tokoh ilmiawan dan akademisi, serta seluruh komponen bangsa.
“Mari kita bersama-sama manfaatkan forum ini untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi-aspirasi kita, tentu yang konstruktif, guna menciptakan RKUHP sebagai suatu karya yang monumental yang merupakan hasil pemikiran seluruh elemen dan komponen bangsa kita sebagai landasan kehidupan masyarakat menuju Indonesia adil, makmur, dan sejahtera,” serunya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengungkapkan terdapat 14 isu krusial pada RKUHP yang mengakibatkan ditundanya pengesahan pada 2019 lalu.
“Tidak mudah bagi negara yang sangat multikultur dan multietnis untuk membuat kualifikasi hukum pidana yang bisa mengakomodasi berbagai kepentingan. Jangka waktu yang panjang ini juga mengakibatkan bergantinya akademisi maupun praktisi yang duduk dalam tim RKUHP,” jelasnya.
Pemerintah juga harus tetap berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, ormas, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai dengan bidang keahliannya, untuk terus menyempurnakan RKUHP.
Langkah ini supaya tetap sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaruan hukum pidana.
“Oleh karena itu, kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR RI, dan seluruh elemen masyarakat harus terjalin kuat untuk mewujudkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang baru,” ujarnya.
Kick Off: Diskusi Publik RKUHP kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan dialog antara berbagai elemen masyarakat dengan Tim Khusus RKUHP, yang dibagi menjadi beberapa sesi.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat, kelompok pemuka agama, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di Jabodetabek.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar AKAM Golf Cup 2022, Kedutaan Besar India Rayakan Hari Kemerdekaan ke-75
Redaktur & Reporter : Yessy Artada