JAKARTA--Mabes Polri mengamankan 213 kontainer dari tiga kapal berisi kayu, yang sebagaian jenisnya tidak sesuai dengan dokumen penyertaKepala Badan Reserse dan Kriminal, Irjen Ito Sumardi di Jakarta, Rabu (30/12), membenarkan adanya penangkapan tersebut
BACA JUGA: Level Setkab di Bawah Menteri
"Tiga kapal yang kita amankan berasal dari Kalimantan Barat," katanya.Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2009, dan hingga kini masih dilakukan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok
BACA JUGA: Pemerintahan SBY Dinilai Mulai Goyah
Dari hasil penyidikan, masing-masing kapal membawa Surat Keterangan Asal Usul Kayu yang menerangkan kayu yang diangkut jenis kayu durian
Didalamnya, kata Ito, terdapat kayu jenis meranti, bintangor, rengas, kayu kempas dan beberapa jenis lainnya
BACA JUGA: Wakapolri Rayakan Ultah Perpisahan
Dia mengatakan, walaupun kayu durian pengangkutannya hanya dengan SKAUK yang diterbitkan kepala desa, namun jika berasal dari hutan negara juga menyalahiUntuk sementara ini, dalam kasus ini polisi menjerat pelaku dengan dugaan pasal 50 ayat 3 huruf f dan h jo pasal 78 ayat 5 dan 7 Undang-undang no 41 tahun 99, serta pasal 263 KUHP(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja KPK Merosot, Nilai 6
Redaktur : Soetomo Samsu