Diambil Alih Provinsi, Jabatan Kepala SMA/SMK Bakal Dilelang

Senin, 03 Oktober 2016 – 00:00 WIB
Diambil Alih Provinsi, Jabatan Kepala SMA/SMK Bakal Dilelang. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) dan Pemprov Jawa Timur sudah menuntaskan pelimpahan aset serta Sumber Daya Manusia (SDM) guru SMA maupun SMK. 

Namun ada susulan dari beberapa daerah. Salah satunya dari Kabupaten Pasuruan.

BACA JUGA: Ditangkap Satpol PP, Eh Siswi Lagi Buka Baju

“Tercatat sudah ada pelimpahan 36.000 guru SMA dan SMK se-Jatim. Belum honorernya. Untuk honorer akan ada rasionalisasi, dilihat kemampuan dan kebutuhan. Gaji honorer tidak bisa mengacu UMK Surabaya yang tinggi, sekitar Rp 3,5 juta. Nanti akan diambil nilai tengahtengah UMK dari 38 kabupaten/kota di Jatim,” kata Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman.

Jika kabupaten/kota mau tetap menggaji honorer tidak apa-apa, akan tetapi hal itu tidak mungkin karena kerjanya untuk provinsi.

BACA JUGA: Antusiasme Mahasiswi Asing Belajar Membatik

Soal gaji guru SMA, SMK berstatus pegawai negeri sipil (PNS), Syaiful menyebut tidak ada masalah.

Alasannya, anggaran gaji mereka dari pusat tinggal dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi.

BACA JUGA: SMA/SMK Diambil Alih Pemprov Berpotensi Picu Pungli dan Putus Sekolah

Saiful mengatakan, untuk pemilihan kepala sekolah, gubernur Jatim pernah meminta untuk sistem lelang.

Seluruh elemen masyarakat, terutama guru bisa mengikuti proses rekrutmen kepala sekolahnya.

“Nanti akan ada seleksi dan uji kompetensi,” kata Saiful.

Dengan sistem lelang kepala sekolah itu, Saiful menjamin antar sekolah akan bersaing kualitas.

“Kepala yang berkompeten pasti bisa membuat sekolah yang dipimpinya maju,” kata Saiful.

Kabid SMK Dispendik Jatim Hudiyono menambahkan, bersamaan penerimaan kewenangan pihaknya mempersiapkan bakal lulusnya 200.316 siswa SMK pada 2016 ini.

Menyikapi hal ini, diperlukan banyak Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) 1.

“Di Indonesia baru ada 300 LSP 1, di mana 250 di antaranya di Jatim. Meski demikian LSP 1 atau lembaga SMK yang berwenang memberi pengakuan profesi siswa tetap akan kewalahan,” paparnya.

Solusinya menjadikan SMK dengan jumlah murid lebih dari 1.000 orang sebagai LSP 1. Sedangkan LSP 2 tetap ada di bawah kewenangan BNPT (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan Dispendik provinsi. (han/no/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukung Penggunaan Buku Digital di Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler