Dian Minta Aparat Menjamin Keselamatan Bima Yudho dan Keluarga

Senin, 17 April 2023 – 08:34 WIB
TikTokers yang dilaporkan ke polisi karena mengkritisi Provinsi Lampung karena kondisi infrastruktur yang tidak merata dan rusak. (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) setempat menyoroti pengaduan terhadap TikToker Bima Yudho ke polisi.

Pengaduan terhadap Bima Yudho yang mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung itu dinilai melanggar kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat.

BACA JUGA: Konten TikToker Bima Kritik Pemprov Lampung Berbuntut Panjang, Keluarga Merespons Begini

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyebut kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh konstitusi.

"Negara wajib untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut," kata dia dalam keterangan di Bandar Lampung, Sabtu (16/4).

BACA JUGA: PDIP Tugaskan Kader untuk Mengadvokasi Bima Pengkritik Pembangunan Lampung

Kebebasan berpendapat itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam UU HAM serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

BACA JUGA: Bicara Penataan Tenaga Non-ASN, MenPAN-RB Azwar Anas Singgung PHK Massal

“LBH Bandar Lampung menyatakan siap menjadi pendamping hukum untuk Bima,” ujar Sumaindra.

Sementara itu, Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma mengatakan UU ITE memang menjadi celah untuk mengkriminalisasi dan membungkam orang yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah.

Menurut Dian, kritik terhadap pengambil kebijakan sangat diperlukan sebagai evaluasi kinerja. Sehingga, pemerintah bisa mengambil langkah perbaikan.

"Terlebih substansi kritik yang disampaikan merupakan fakta yang memang terjadi di Lampung,” kata dia.

Dian juga meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum menjamin keselamatan Bima dan keluarganya.

Sebab, selain dilaporkan ke polisi, pada Jumat (14/4), Bima mengaku keluarganya mendapat intimidasi.

"Bima menyebut pihak yang memberikan intervensi tersebut berusaha untuk membungkam dirinya," ujar Dian.

Pemuda asal Lampung TImur yang tinggal di Australia itu sebelumnya merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn.

Melalui video itu, Bima menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tuduhan menyampaikan hoaks.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler