Diancam Hukuman 12 Tahun, Ferry Cabut BAP

Kamis, 20 November 2008 – 14:08 WIB
Ferry Juliantono usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
JAKARTA – Sidang perdana kasus unjuk rasa anarkis yang melibatkan terdakwa Ferry Juliantono Rabu (19/11) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta PusatDalam sidang tersebut Ferry menyatakan mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh polisi.
Menurut Ferry, saat diperiksa dirinya mengalami kelelahan fisik

BACA JUGA: Razia Perokok, Puluhan Terjaring

Aparat kepolisian tidak memberikan waktu kepadanya untuk beristirahat
Padahal Ferry baru saja pulang dari Tiongkok dan ditangkap di Kuala Lumpur

BACA JUGA: Empat Anggota DPR Akui Terima Duit TAA


"Saya mengalami kelelahan fisik, karena itu saya menyatakan mencabut bagian dari pemeriksaan," kata Ferry  di awal persidangan kemarin

Permintaan Ferry itu tidak dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Makasau SH

BACA JUGA: KPK Terus Bidik Pemda

Ferry diminta menyampaikannya dalam eksepsiPengacara Ferry, Sirra Prayuna sempat memprotes sikap hakimNamun Makasau tidak menggubris.
Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga mendakwa Sekretaris Jenderal Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu dengan pasal berlapisFerry diangkap melanggar 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 tentang pengerusakan, pasal 187 jo pasal 55, yaitu menghasut bersama-sama dengan orang lain, dan pasal 214 dan 212 tentang kekerasan terhadap petugas yang sedang berjaga
Menurut Sirus, pada 24 April 2008, di Wisma PKBI, dengan saksi Ketua Umum KBI Rizal Ramli, Ferry  melakukan konsolidasi persiapan dan pelaksanaan kegiatan unjuk rasa menentang kebijakan pemeritah menaikkan harga BBM.
Selain itu, kata Sirus, Ferry iku dalam aksi demonstrasi di Gedung DPR, dengan merobohkan pagar besi halaman depan DPR dan pembakaran mobil Toyota Avanza di halaman tersebut
Berikutnya, Ferry juga berdemo di depan Istana Merdeka dan sengaja mengajurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan kekerasan, dan memaksa seorang pejabat yang sedang melakukan tugas dan mengakibatkan luka-luka. 
JPU juga menuduh Ferry melakukan unjuk rasa anarkis Universitas Nasional, UKI, UNiversitas Moestopo Beragama, dan AtmajayaDengan dakwaan itu, Ferry terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam siaran pers KBI, dinyatakan dakwaan JPU justru tidak terfokus pada keterlibatan langsung Ferry dalam demonstrasi 24 Juni 2008Faktanya Ferry sejak 16-24 Juni berada di Tiongkok’’Kami melihat dibalik penyidangan ferry, yang ditarget sebenarnya tokoh oposisi Dr Rizal Ramli,’’ kata Juru Bicara KBI Adhie Masardi. 
Untuk menguatkan dakwaannya, kata Adhie, JPU menarik mundur proses dakwaannya pada acara Seminar Nasional Menyongsong 100 Tahun Kebangkitan Nasional di Gedung PKBI, Jakarta Selatan, pada 24 April 2008, yang dihadiri aktivis pro-demokrasi, mahasiswa, dan perwakilan ormas kepemudaan.
Surat Dakwaan JPU NoReg Perk: 120/JKPS/09/2008 ini, kata Adhie mengutip dan memenggal-menggal paparan Rizal Ramli sehingga nuansa dan konteksnya berubahSehingga paparan Rizal Ramli diasumsikan sebagai hasutan yang melahirkan gelombang demonstrasi mahasiswa.
’’Padahal penyulut demo-demo itu adalah kesadaran sosial masyarakat yang kehidupan ekonominya memang menjadi semakin sulit setelah harga BBM dinaikan pemerintahan Yudhoyono,’’ katanya(tom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Cairkan Travel Cek dari TAA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler