Dianggap Berisiko Tinggi, 9 Napi Ini Dijebloskan ke Nusakambangan

Kamis, 02 Juni 2022 – 08:00 WIB
Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Lapas Nusakambangan. Foto: ANTARA/ HO Kanwilkumham Jatim

jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak sembilan narapidana kategori risiko tinggi penghuni Lapas Madiun dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kesembilan napi tersebut terjerat kasus narkotika dan berstatus bandar. Mereka adalah berinisial NAJ, FKB, NBP, BYH, PBE, SDW, NAW, KAD, dan SA.

BACA JUGA: Pulang Mabuk dan Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandung, MJ Tewas Dibacok Sang Kakak

“Berangkat kemarin Selasa (31/5) dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Bataylon C Pelopor Polda Jatim,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji melalui keterangan pers di Surabaya, Rabu.

Pemberangkatan dilakukan dari Lapas I Madiun dipimpin langsung oleh Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo berdasarkan Surat Perintah Ditjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.05-745.

BACA JUGA: Dua Wanita Ini Ternyata Sudah 4 Tahun Berbuat Terlarang, Akhirnya Terbongkar Juga

Zaeroji menjelaskan sembilan narapidana yang dipindah terjerat kasus narkotika dengan vonis bervariasi yakni paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 14 tahun.

"Sembilan narapidana itu sebelumnya ditetapkan sebagai bandar narkotika dan salah satunya merupakan warga negara asing dari kawasan Asia," katanya.

BACA JUGA: Kebal Sergap Nenek-Nenek di Kebun Karet, Terjadilah Perbuatan Biadab

Ia mengatakan, pemindahan ini didasari beberapa pertimbangan salah satunya karena kesembilannya dianggap berisiko tinggi sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

"Untuk itu, mereka akan dipindahkan di lapas super-maximum security. Nantinya mereka akan ditempatkan menggunakan sistem one man one cell, yakni satu sel dihuni oleh satu warga binaan," kata Zaeroji.

Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memastikan proses pemindahan berjalan dengan aman dan kondusif dan berharap dengan memindahkan narapidana berstatus bandar narkoba ini bisa memutus rantai peredaran narkotika yang ada di dalam lapas atau rutan.

"Kalau memang sudah tidak bisa dibina, kami tak akan berikan toleransi," katanya.

Ia mengatakan pemindahan narapidana kategori risiko tinggi ini merupakan bentuk komitmen mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di lapas termasuk peredaran gelap narkotika dan kekerasan.

BACA JUGA: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

"Pak Dirjen telah mengimbau semua untuk mengembalikan tugas dan fungsi Pemasyarakatan sebagaimana mestinya agar tidak lagi terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler