Dianggap Kooperatif, Bachtiar Chamsyah Belum Perlu Dicekal

Beberapa PNS Depsos Dipanggil

Selasa, 02 Februari 2010 – 14:06 WIB
JAKARTA - Meski telah menetapkan Bachtiar Chamsyah sebagai tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa belum perlu untuk melakukan penahanan dan pencekalan terhadap mantan Menteri Sosial di era presiden Megawati dan SBY tersebutHingga saat ini, penyidik KPK masih berkonsentrasi mengumpulkan bukti baru dan menambah keterangan saksi-saksi.

"Kita masih terus melakukan pendalaman kasus BC

BACA JUGA: Calon Pejabat Perlu Rekomendasi Bebas Korupsi

Tidak semua kasus, tersangkanya langsung ditahan
Untuk kasus BC, masih tahap penyelidikan lebih lanjut dan penyidik merasa belum perlu dilakukan penahanan dan juga pencekalan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, Selasa (2/2).

Pencekalan, kata Johan pula, bisa saja dilakukan bila penyidik merasa perlu melakukan antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri

BACA JUGA: MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama

Namun selama penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, politisi senior PPP itu masih menunjukkan itikad baik dalam memberikan keterangan
Langkah terbaru yang akan dilakukan penyidik adalah pemanggilan beberapa saksi dari kementerian yang pernah dipimpin Bachtiar Chamsyah.

"Kita sudah menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi

BACA JUGA: SBY Curhat soal Demo di Rapat RPJMN

Di antaranya beberapa PNS di lingkungan kementerian sosialNamanya sudah ada, tapi saya tidak hafalMungkin hari ini atau besok dilakukan pemanggilan sebagai saksi kasusUntuk BC sendiri, masih belum ada agenda pemeriksaan lanjutan," kata Johan lagi.

Johan mengatakan, penyidik KPK sejauh ini masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara senilai Rp 24,5 miliar tersebut"Tidak menutup kemungkinan nantinya jumlah tersangka bisa bertambahSemuanya tergantung dari hasil penyidikan yang terus dilakukan saat ini," katanya.

Bachtiar dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit untuk masyarakat miskin dan proyek pengadaan impor sapiPenyidik KPK mengenakan pasal berlapis terhadap Bachtiar, di antaranya pasal 2 (1) UU Pemberantasan Tipikor yang mengatur penyalahgunaan kewenanganBerikut juga pasal 3 tentang memperkaya orang lain, serta pasal 11 yang mengatur soal penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwalkan Periksa Robert Tantular


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler