MK Didesak Tak Cabut UU Penodaan Agama

Selasa, 02 Februari 2010 – 13:47 WIB
JAKARTA - Pencabutan Undang-undang Penodaan agama kembali menuai kontroversiKali ini, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meminta Mahkamah Konsitusi (MK) untuk tak mencabut UU tersebut.

Selasa (2/2) siang, aksi massa HTI yang digawangi juru bicara, Muhammad Ismail Yusanto itu, menyatakan bahwa bila pencabutan dilakukan, akan terjadi banyak sekali tindakan yang dikategorikan sebagai penghinaan terhadap berbagai agama yang diakui di Indonesia

BACA JUGA: SBY Curhat soal Demo di Rapat RPJMN

Ismail menyebutkan, pihaknya mendesak MK agar tidak mengabulkan gugatan yang ingin menghapuskan UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.

"Pencabutan UU tersebut juga berpotensi menjadi pintu masuk bagi berbagai aliran sesat yang selama ini telah bermunculan di berbagai daerah," ujarnya dalam orasi.

Bagi Ismail Yusanto, sejumlah pihak yang mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dan liberalisme sebagai nilai tertinggi, dinilainya memiliki sikap yang kurang didasari muatan agama
"Ada UU saja, masih banyak kegiatan aliran sesat

BACA JUGA: KPK Jadwalkan Periksa Robert Tantular

Apalagi (jika) UU dicabut," cetusnya.

Ditegaskan, HTI sendiri menilai Indonesia masih sangat membutuhkan UU 1/1965 tersebut, demi menjaga kehidupan beragama antar sesama pemeluk agama
Melalui Tim Pembela Muslim (TPM), HTI lantas menyatakan akan memberikan sejumlah dokumen kepada MK, sebagai sanggahan terhadap perkara uji materi terkait UU 1/1965

BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Hengky Samuel Daud

Pihak HTI juga menyebut bahwa gagasan liberalisme agama sendiri bahkan telah difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Aksi ini sendiri beranjak dari keberadaan gugatan perkara uji materi UU No 1/1965, yang dimasukkan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM)Dalam pengajuan tersebut, pihak penggugat antara lain meminta agar MK mencabut UU dimaksud(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Peserta Rapat RPJMN Berkonsentrasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler