SAMARINDA - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa robohnya Jembatan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), 26 November 2011 laluMenurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes, Antonius Wisnu Sutirta, penetapan ketiga tersangka ini akibat kelalaian yang menyebabkan 24 orang tewas dan 12 korban yang hingga kini belum ditemukan
BACA JUGA: Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi
Antonius menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial YS, ST dan MSF
BACA JUGA: APBD Rp 4,7 Triliun, Jatah Pegawai Pemprov Rp 896 M
Meskipun telah menetapkan tiga tersangka, namun Antonius mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam penangangan kasus ini
BACA JUGA: Zikir Akbar di Malam Tahun Baru
"Jika ditemukan bukti baru, bisa ditetapkan tersangka lainnya," kata Antonius, Sabtu (31/12).Penetapan tersangka atas tiga orang ini kata Antonius sudah dipertimbangkan dengan matangSelain mendapatkan bukti kelalaian, penyidik juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi ahli
Menurut polisi dengan tiga bunga melati di pundaknya ini, saksi ahli yang dimintai keterangan penyidik ada 57 orangKata dia, saksi ahli ini berlatar belakang akademisi dan didatangkan dari JakartaAda dari BPPT, LKPP, ahli Jambatan UGM, ITS, serta ahli pidanaDari Unmuh Jakarta(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gratiskan Akta Kelahiran, Disdukcapil Diserbu
Redaktur : Tim Redaksi