Dianggap Lalai, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Jembatan Kukar

Sabtu, 31 Desember 2011 – 19:09 WIB

SAMARINDA - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan tersangka dalam peristiwa robohnya Jembatan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), 26 November 2011 laluMenurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes, Antonius Wisnu Sutirta, penetapan ketiga tersangka ini akibat kelalaian yang menyebabkan 24 orang tewas dan 12 korban yang hingga kini belum ditemukan

BACA JUGA: Perusahaan Tambang-Sawit Disomasi



Antonius menyebutkan ketiga tersangka itu berinisial YS, ST dan MSF
Tanpa menjelaskan secara inisial yang disebutkan, ia mengatakan YS berasal dari salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Kukar, ST merupakan teknisi jembatan dan MSF dari pihak perusahaan

BACA JUGA: APBD Rp 4,7 Triliun, Jatah Pegawai Pemprov Rp 896 M



Meskipun telah menetapkan tiga tersangka, namun Antonius mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam penangangan kasus ini
Kata dia, ketiga tersangka kini diancam pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang luka, dan hilangnya nyawa orang lain dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun

BACA JUGA: Zikir Akbar di Malam Tahun Baru

"Jika ditemukan bukti baru, bisa ditetapkan tersangka lainnya," kata Antonius, Sabtu (31/12). 

Penetapan tersangka atas tiga orang ini kata Antonius sudah dipertimbangkan dengan matangSelain mendapatkan bukti kelalaian, penyidik juga mendapatkan keterangan dari saksi-saksi ahli

Menurut polisi dengan tiga bunga melati di pundaknya ini, saksi ahli yang dimintai keterangan penyidik ada 57 orangKata dia, saksi ahli ini berlatar belakang akademisi dan didatangkan dari JakartaAda dari BPPT, LKPP, ahli Jambatan UGM, ITS, serta ahli pidanaDari Unmuh Jakarta(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gratiskan Akta Kelahiran, Disdukcapil Diserbu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler