TENGGARONG-Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan somasi kepada tiga perusahaan, di bidang tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Loa Kulu dan Kembang JanggutPerusahaan itu ditengarai mengabaikan prosedur keamanan lingkungan.
Kepala BLHD Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengatakan, ketiga Perseroan Terbatas (PT) yang telah disomasi itu masing-masing berinisial MU, RK, dan AM
BACA JUGA: APBD Rp 4,7 Triliun, Jatah Pegawai Pemprov Rp 896 M
Ketiga perusahaan tersebut dianggap buruk dari sisi penilaian program peringkat (proper) kinerja perusahaanBACA JUGA: Zikir Akbar di Malam Tahun Baru
"Yang jelas, perusahaan yang disomasi itu adalah yang mendapat proper merah dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup, Red.)" bebernya.
Menurut dia, indikasi pelanggaran lingkungan yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut sama
BACA JUGA: Gratiskan Akta Kelahiran, Disdukcapil Diserbu
Lebih jauh dijelaskan, puncak masalah yang bersingungan dengan masyarakat terjadi November laluSaat itu, sejumlah warga di Loa Ipuh Darat, Kilometer 14-23 dihantam banjir, yang diduga akibat jebolnya tanggul di Desa Jonggon.Dari pantauan BLHD, jebolnya tanggul tersebut, dekat dengan kawasan eksploitasi tambang batu bara milik MU"Tanggul yang jebol ini sebenarnya alamiNamun, karena debit air terlalu tinggi, ditambah limbah perusahaan akhirnya tanggul tersebut tak sanggup menahanUntungnya, tidak sampai menimbulkan korban jiwa," terangnya.
Parahnya, lanjut Taufik, perusahaan MU itu membuka kolam bekas tambangnya agar teraliri air dari selokanMaksudnya, agar kekentalan air bekas kolam yang mengandung belerang itu encerAliran dari parit ini juga ada terbuang hingga ke Sungai Mahakam"Harusnya kolam bekas tambang diolah dulu sampai encer, baru dibuang ke sungai," ucapnya.
Ditegaskan, perusahaan yang mendapat sanksi paksaan mengikuti prosedur pengelolaan lingkungan juga telah diberikan kepada RK di Kembang JanggutPelanggaran itu telah terpantau BLHD sejak Agustus laluPerusahaan industri pengolahan Crude Palm Oil (CPO) itu dinilai melakukan pembiaran terhadap kebocoran kolam limbah, hingga merembes ke rawa-rawa"Kolam limbah tersebut dari tandan sawit dengan air yang diolah jadi CPOKemudian, air dibuang ke kolam tersebut," jelasnya.
Fungsi kolam ini, menurut Taufik, diakui manajemen perusahaan juga untuk dialirkan ke tanaman sawit guna menambah unsur hara"Hanya, limbah tersebut juga merembes ke rawa-rawa, airnya mengandung BOD (Biological Oxygen Demand, Red.)Rembesan ini juga dapat memengaruhi kualitas air hingga ke Sungai Belayan," paparnya.
Sementara AM dikeluhkan warga, karena debu dari aktivitas perusahaan"Perusahaan ini pernah mendapat rekomendasi penghentian aktivitas dari Distamben (Dinas Pertambangan dan Energi)," ungkapnyaSanksi adminstratif paksaan tersebut jangka waktunya selama tiga bulanApabila tidak dipatuhi, pemerintah daerah tentu akan mengambil tindakan yang lebih tegas
Semisal merekomendasikan untuk penghentian operasi perusahaan dan meminta tim audit lingkungan turun ke lapanganHasil audit tersebut akan dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti secara hukumKetentuan ini mengacu pada Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupKemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran.
"Jadi, kalau somasi yang disampaikan masih diabaikan perusahaan, kami akan merekomendasikan agar perusahaan tersebut diaudit oleh auditor lingkungan dari KLH," jelasnya.
Dari rekomendasi BLHD inilah, tahap yang bisa mempidanakan perusahaan yang mengabaikan pengelolaan lingkungan"Apabila penyidik kepolisian yang langsung memperkarakan temuan kelalaian pengelolaan lingkungan oleh perusahaan, bisa gugur, bukti yang diperolah di lapangan tidak berkekuatan hukum," bebernya(*/adw/kri/far)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar Jam Kerja, PNS Bakal Disanksi
Redaktur : Tim Redaksi