CILACAP - Permohonan pembuatan akta lahir di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cilacap, Provinsi Jawa Tengah membludakMasyarakat dari beberapa wilayah di Cilacap memadati kantor tersebut karena dipicu adanya kebijakan dispensasi pengurusan akta kelahiran bagi balita di atas satu tahun yang akan berakhir pada (31/12).
"Sebulan terakhir ini, permohonan pembuatan akta kelahiran meningkat tajam
BACA JUGA: Langgar Jam Kerja, PNS Bakal Disanksi
Puncaknya sepekan terakhir ini bisa mencapai 2.000 permohonan akta lahir per hariDia mengatakan, dalam sepekan terakhir pihaknya menambah petugas di bagian pencatatan sipil
BACA JUGA: Kapal Pengangkut Terbakar, Suplai BBM Terganggu
Namun karena pemohon yang membudak, maka setiap pembuatan akta lahir baru tidak bisa diselesaikan daam sehari, membutuhkan waktu sepekan."Yang terpenting semua permohonan sudah teregistrasi terlebih dulu
Dari pantauan, masyarakat yang mengurus akte kelahiran meningkat tajam dalam dua hari terakhir
BACA JUGA: Lagi, Dua Korban Tembak Dirujuk
Karena ruang tunggu di dalam ruang layanan tidak cukup, terpaksa disediakan deretan kursi di luar kantor warga yang antriAntusiasme warga terlihat sejak dinihari, kantor belum buka sudah antri di luar kantor layananDi Desa Ujungmanik Kecamatan Kawugnanten, pelaksanaan akta massal dirasa membantu wargaMereka tidak perlu mengurus pembuatan akta ke Cilacap karena terkendal jarakBeberapa kali program akta massal di sana selalu dipadati warga."Warga sangat terbantuApalagi dari Ujungmanik ke Cilacap bukan perkara mudah bagi warga sini," ujar Kepala Desa Ujungmanik, Pardan Jumat (30/12).
Menurut dia, keinginan warga untuk memiliki akta juga cukup tinggiIni terlihat dari pelaksanaan akta massal terakhir yang digelar Selasa (27/12) laluSetidaknya ada 500 warga yang mengantri di sana"Antrian bahkan sampai malam hari," katanya.
Selama ini, warga setempat sering menggantungkan kegiatan serupa untuk mengurus aktaSebab jarak ke Cilacap cukup jauh dan biaya transport dari desa tersebut ke pusat kabupaten di Cilacap cukup besarDari pusat Kecamatan Kawunganten ke ke Cilacap, bisa ditempuh satu jam perjalananTapi dari pusat kecamatan sampai desa ini, dibutuhkan waktu yang hampir sama.
"Sebagaian besar warga punya akta setelah tahun ini digelar tiga kali akta massal," kata kades yang juga menjadi ketua paguyuban kepala desa Kecamatan Kawunganten ituAntusias warga, lanjutnya, juga karena pemberlakuan peraturan terbaru tentang pembuatan akta
Dalam peraturan itu, keterlambatan pembuatan akta lahir harus disertai dengan surat rekomendasi dari pengadilan negeriHal ini tentu dirasa akan makin memberatkan warga jika sampai terlambat mengurus akta"Ini yang mendorong wargaApalagi ada embel-embel 'terakhir'Jika terlambat mengurus akta, tahun depan harus ada rekomendasi pengadilan negeri,"imbuhnya(har/din)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kobar Aman, Pelantikan Lancar
Redaktur : Tim Redaksi