jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti merasa heran mengapa beberapa kebijakannya terus diributkan.
Salah satunya yakni mengenai Permen Nomor 56 Tahun 2014 tentang moratorium kapal asing dan eks asing, serta Permen KP Nomor 57 Tahun 2014 tentang larangan transhipment (alih muatan).
BACA JUGA: Ingat Kata Bu Susi, Melaut Silakan, tapi Ganti Alatnya!
Bahkan, wanita asal Pangandaran ini dinilai telah merusak industri perikanan.
"Jadi beberapa hari dan bulan ini santer dikritik lagi, dikorek lagi urusan Permen 56-57, dianggap Permen 56-57 merusak industri, industri yang mana?," tanya Susi balik.
BACA JUGA: Bu Susi Janji Perbaiki Tata Kelola Keuangan KKP
Karena itu, ibu tiga anak ini tak habis pikir mengapa kebijakan tersebut terus permasalahkan.
Susi menegaskan Permen tersebut dibuat tak lain untuk menjaga kekayaan laut.
BACA JUGA: Bu Susi: Sudah Separuh dengan Asing, atau kita Hanya Dapat Sampel Saja
"Urusannya setiap tahun sama isunya," tandas Susi di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5) malam.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Yang Penting itu Konsisten
Redaktur & Reporter : Yessy