jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan kembali mengenai larangan pengunaan alat tangkap cantrang bagi nelayan.
Hal ini sesuai dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.
BACA JUGA: Bu Susi Janji Perbaiki Tata Kelola Keuangan KKP
Susi menegaskan alat tangkap cantrang dilarang digunakan bukan untuk membatasi nelayan yang melaut.
"Harus ganti (alat tangkap-red), bukan suruh berhenti, (nelayan) melaut silakan, tapi ganti alatnya," ujar Susi saat buka puasa bersama awak media di kantornya, Jakarta, Rabu (31/5) malam.
BACA JUGA: Unik, Tak Ada Istilah Rehat bagi Nelayan Saria
Ibu tiga anak ini mengatakan pelarangan pengunaan cantrang dilakukan demi menjaga ekosistem laut.
"Karena itu (alat tangkap cantrang-red) habiskan stok ikan, kasihan anak cucu kita nanti tidak tahu ikan," cetus Susi.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Perum Perindo Gandeng Nelayan Eks Cantrang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Sudah Separuh dengan Asing, atau kita Hanya Dapat Sampel Saja
Redaktur & Reporter : Yessy